Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif
Kasus yang menjerat Siskaeee tak cuma video di YIA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - FCN alias Siskaeee (23) menjalani sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022).
Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Ayun Kristiyanto ini berlangsung secara daring dan tertutup menimbang perkara yang menyangkut kasus kesusilaan. Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga: Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo
1. Didakwa pasal alternatif
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, Isti Ariyanti mengatakan, terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif.
Pertama, kata Isti, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi dakwaan kesatu, kedua, ketiga dalam bentuk alternatif," kata Isti seusai sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin.