Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

Kasus yang menjerat Siskaeee tak cuma video di YIA

Kulon Progo, IDN Times - FCN alias Siskaeee (23) menjalani sidang perdana kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022).

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Ayun Kristiyanto ini berlangsung secara daring dan tertutup menimbang perkara yang menyangkut kasus kesusilaan. Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo 

1. Didakwa pasal alternatif

Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal AlternatifSidang perdana FCN alias Siskaeee atas kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, Isti Ariyanti mengatakan, terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif.

Pertama, kata Isti, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi dakwaan kesatu, kedua, ketiga dalam bentuk alternatif," kata Isti seusai sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin.

2. Dijerat sejak kasus 2017

Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal AlternatifTangkapan layar video porno diduga di Bandara YIA, (twitter.com/koleksiRARE96)

Isti melanjutkan, dakwaan yang menjerat Siskaeee tak hanya untuk perbuatan yang terdakwa lakukan di Yogyakarta International Airport (YIA). Perbuatan yang dimaksud adalah pamer aurat lewat video yang kemudian viral di jagat maya.

Ditegaskan Isti, jaksa turut menjerat Siskaeee untuk dugaan pelanggaran lain, yakni pembuatan dan penyebaran konten vulgar yang terdakwa lakukan sejak 2017 berdasarkan pemeriksaan kepolisian.

"Jadi kita dari tahun 2017 aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Gang di YIA kan hanya tahun 2021. Jadi perbuatan berlanjut ini," ucap Isti.

3. Periksa 10 saksi termasuk pembuat video

Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal AlternatifIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi rencananya digelar pada 28 Maret 2022 mendatang.

Dari JPU, kata Isti, mencoba mendatangkan dan memeriksa total 10 saksi fakta dan saksi ahli.

"Ada 10 termasuk saksi ahli, 3 orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus teman-teman ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," katanya.

"Intinya itu ya karena ini tertutup (materi persidangan) belum bisa. Tapi nanti saat putusan kan sidang terbuka untuk umum," pungkasnya.

4. Belum ajukan keberatan

Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal AlternatifSidang perdana Siskaeee di PN Wates Kulon Progo pada Senin (21/3/2022) digelar secara tertutup. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Terpisah, Kuasa Hukum Siskaeee, Afang Ahmad, menyatakan sejauh ini kliennya, Siskaeee belum menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.

"Sementara (eksepsi) belum. Kita lihat agenda selanjutnya aja," ujarnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya