Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo 

Sidang akan digelar secara tertutup

Kulon Progo, IDN Times - Aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo dengan tersangka FCN alias Siskaeee (21) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kulon Progo. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

 

 

1. BAP tersangka Siskaeee sudah dilimpahkan ke PN Kulon Progo

Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Ilustrasi tumpukan berkas pemeriksaan.Denpasarkota

Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Kulon Progo, Yogi Andiasan menjelaskan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan nomor : B-891/M.414/Eku.2/03/2022, dan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 14 Maret 2022 yang lalu. 

"BAP sudah kita kirimkan ke Pengadilan Negeri Kulon Progo untuk segera disidangkan," katanya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno   

2. Kejari Kulon Progo siapkan 4 jaksa penuntut umum‎

Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihaknya telah menyiapkan tiga orang jaksa penuntut umum dan seorang jaksa penuntut umum dari Kejati DIY. Keempat jaksa penuntut umum adalah Isti Aryanti, Nurul Fransisca Damayati, Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati.

"Semua sudah siap jika sidang segera digelar oleh pengadilan," ucapnya.

3. Sidang perdana Siskaeee bakal digelar tanggal 21 Maret 2022 pekan depan‎

Besok Senin Siskaee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati membenarkan berkas perkara pamer payudara di Bandara YIA sudah dilimpahkan oleh Kejari Kulon Progo. Berkas itu sudah ditindaklanjuti dengan dilakukan penetapan sidang. 

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dan Nuerjenita serta dirinya sendiri sebagai hakim anggota.

Evi mengatakan pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup karena menyangkut masalah pornografi atau kesusilaan. "Sidang dilaksanakan tertutup untuk umum," terangnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya