TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasila

Ini inovasi KUA Panjatan untuk tumbuhkan nasionalisme

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kulon Progo, IDN Times - Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan lima sila Pancasila. Selain melafalkan kelima sila Pancasila, setiap pengantin baru juga diminta untuk melantunkan lagu wajib nasional.

"Kita wajibkan untuk memupuk rasa nasionalisme kebangsaan dari pengantin, kita wajibkan untuk hafal Pancasila," kata Kepala KUA Panjatan, Zamroni, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Korsleting Listrik, Atap SPBU di Wates Kulon Progo Terbakar

1. Cuma buat pengantin baru

ilustrasi Garuda Pancasila (IDN Times/Abraham Herdyanto)

Zamroni menjelaskan, melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.

Program ini mulai diberlakukan sejak April 2022 setelah kali pertama diajukan lewat KUA Wates dan disepakati oleh Bupati Kulon Progo waktu itu, Sutedjo, dan Kantor Kemenag setempat.

Kemudian program ini dipromosikan ulang pada 10 November kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Dia menegaskan, syarat ini wajib bagi pengantin baru, bukan calon pengantin. Selain itu diberitahukan oleh pihak KUA saat melakukan pendaftaran pernikahan.

"(Dilakukan) setelah sesaat pelaksanaan pernikahan. Jadi tidak sebelumnya, takutnya nanti grogi gagal nikahnya," kata Zamroni.

"Untuk nyanyi lagu nasional hanya kondisional saja. Utama Pancasila, untuk memecah ketegangan, intermezzo biar cair," sambungnya.

2. Gagal hafal bukan berarti gagal nikah

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Istimewa)

Zamroni melanjutkan, syarat ini ditempuh selesai proses akad nikah agar salah satunya juga tidak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam. Ia menekankan bahwa gagal melalui persyaratan ini bukan berarti menggagalkan pernikahan.

"Iya (tidak menggagalkan nikah). Kita tuntut, tetap kita tuntun sampai selesai, lalu kita berikan imbauan untuk tetap menghafal karena untuk kehidupan dan dasar negara kita," ucapnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-71, Kulon Progo Pecahkan Rekor MURI Geblek Terpanjang

Berita Terkini Lainnya