Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasila
Ini inovasi KUA Panjatan untuk tumbuhkan nasionalisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan lima sila Pancasila. Selain melafalkan kelima sila Pancasila, setiap pengantin baru juga diminta untuk melantunkan lagu wajib nasional.
"Kita wajibkan untuk memupuk rasa nasionalisme kebangsaan dari pengantin, kita wajibkan untuk hafal Pancasila," kata Kepala KUA Panjatan, Zamroni, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Korsleting Listrik, Atap SPBU di Wates Kulon Progo Terbakar
1. Cuma buat pengantin baru
Zamroni menjelaskan, melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.
Program ini mulai diberlakukan sejak April 2022 setelah kali pertama diajukan lewat KUA Wates dan disepakati oleh Bupati Kulon Progo waktu itu, Sutedjo, dan Kantor Kemenag setempat.
Kemudian program ini dipromosikan ulang pada 10 November kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Dia menegaskan, syarat ini wajib bagi pengantin baru, bukan calon pengantin. Selain itu diberitahukan oleh pihak KUA saat melakukan pendaftaran pernikahan.
"(Dilakukan) setelah sesaat pelaksanaan pernikahan. Jadi tidak sebelumnya, takutnya nanti grogi gagal nikahnya," kata Zamroni.
"Untuk nyanyi lagu nasional hanya kondisional saja. Utama Pancasila, untuk memecah ketegangan, intermezzo biar cair," sambungnya.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-71, Kulon Progo Pecahkan Rekor MURI Geblek Terpanjang