Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasila

Ini inovasi KUA Panjatan untuk tumbuhkan nasionalisme

Kulon Progo, IDN Times - Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan lima sila Pancasila. Selain melafalkan kelima sila Pancasila, setiap pengantin baru juga diminta untuk melantunkan lagu wajib nasional.

"Kita wajibkan untuk memupuk rasa nasionalisme kebangsaan dari pengantin, kita wajibkan untuk hafal Pancasila," kata Kepala KUA Panjatan, Zamroni, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

1. Cuma buat pengantin baru

Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasilailustrasi Garuda Pancasila (IDN Times/Abraham Herdyanto)

Zamroni menjelaskan, melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.

Program ini mulai diberlakukan sejak April 2022 setelah kali pertama diajukan lewat KUA Wates dan disepakati oleh Bupati Kulon Progo waktu itu, Sutedjo, dan Kantor Kemenag setempat.

Kemudian program ini dipromosikan ulang pada 10 November kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Dia menegaskan, syarat ini wajib bagi pengantin baru, bukan calon pengantin. Selain itu diberitahukan oleh pihak KUA saat melakukan pendaftaran pernikahan.

"(Dilakukan) setelah sesaat pelaksanaan pernikahan. Jadi tidak sebelumnya, takutnya nanti grogi gagal nikahnya," kata Zamroni.

"Untuk nyanyi lagu nasional hanya kondisional saja. Utama Pancasila, untuk memecah ketegangan, intermezzo biar cair," sambungnya.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Atap SPBU di Wates Kulon Progo Terbakar

2. Gagal hafal bukan berarti gagal nikah

Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal PancasilaIlustrasi pernikahan (IDN Times/Istimewa)

Zamroni melanjutkan, syarat ini ditempuh selesai proses akad nikah agar salah satunya juga tidak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam. Ia menekankan bahwa gagal melalui persyaratan ini bukan berarti menggagalkan pernikahan.

"Iya (tidak menggagalkan nikah). Kita tuntut, tetap kita tuntun sampai selesai, lalu kita berikan imbauan untuk tetap menghafal karena untuk kehidupan dan dasar negara kita," ucapnya.

3. Banyak yang tak hafal, bukan grogi

Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal PancasilaIlustrasi Akad Nikah dimasa Pandemi COVID-19. IDN Times/Andri NH

Zamroni tak memungkiri program ini menuai pro dan kontra di luar sana. Kendati, ia berpegang teguh pada misi menumbuhkan rasa nasionalisme. Pasalnya, dia mengklaim banyak pasangan pengantin baru yang tak hafal dengan sila-sila Pancasila.

"Kalau memang dirasa lebay, ya di mana rasa lebay-nya itu? Kalau kita mau mendukung betul-betul paham nasionalisme ditegakkan ternyata memang di lapangan tidak sedikit teman kita yang tidak hapal dengan sila-sila Pancasila," bebernya.

"Beneran enggak hafal, bukan karena grogi," kata dia menambahkan. Dengan alasan ini pula, KUA Panjatan akan meneruskan program ini.

"(Berjalan) untuk selamanya. Khusus bagi masyarakat teman-teman pengantin supaya terbina terpupuk rasa kecintaan kebangsaan dan rasa nasionalismenya. Kita dorong setiap pelaksanaan pernikahan wajib menghafal Pancasila," tegasnya.

Dipaparkan Zamroni, program P3L sebenarnya juga mencakup agenda penanaman 100 bibit pohon kelapa bagi tiap pengantin baru, sedekah seikhlasnya bagi masyarakat membutuhkan, dan ajakan peduli terhadap tempat ibadah di lingkungan masing-masing.

"Nanti 21 November ada launching 10 ribu bibit bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan Kulon Progo. Kita ajak teman-teman untuk jariyah, harapannya di pintu pernikahannya diberikan berkah dari Allah, dari sedekan jariyahnya. Selama hal itu bisa memberikan manfaat, jariyah pahalanya mengalir terus," tutupnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-71, Kulon Progo Pecahkan Rekor MURI Geblek Terpanjang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya