Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut, Pukat UGM: Cost-nya Besar
KPK gamang dengan kasus Lukas Enembe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kompensasi yang sangat besar.
Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, menganggap penanganan dugaan perkara yang menyeret Lukas Enembe oleh KPK sudah terlalu berlarut-larut. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa dari kalangan simpatisan saat politikus Partai Demokrat itu ditangkap dan hendak dibawa ke Bandara Sentani, Selasa (10/1/2023).
"Ini cost-nya sudah sangat besar, bahkan kemarin timbul korban di Papua," kata Zaenur dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Pukat UGM: Pertemuan Firli dan Enembe Berpotensi jadi Masalah Hukum
1. KPK gamang dalam kasus Lukas Enembe
Lanjut Zaenur, kompensasi yang ditimbulkan ini tak terlepas dari sikap KPK yang terkesan gamang, lembek, dan gagal dalam perencanaan. Menurutnya, lembaga antirasuah itu semestinya berpikiran untuk mengumumkan status tersangka Lukas Enembe ketika yang bersangkutan tidak berada di Papua demi meminimalisir resistensi dari kalangan pendukungnya.
Belum lagi preseden buruk yang ditimbulkan dari tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di Papua beberapa waktu lalu. Pertemuan dengan pihak berperkara ini berpotensi menyalahi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Itu semua preseden buruk bagi proses penegakkan hukum karena ke depan pihak-pihak lain yang berurusan dengan KPK, baik sebagai saksi atau tersangka bisa mencari-cari alasan. Agar bisa menghindari proses hukum seperti yang dilakukan oleh Enembe, beralasan sakit, menggalang kekuatan massa, minta ditemui oleh pimpinan KPK bernegosiasi dan seterusnya," paparnya.
Baca Juga: Eks Koruptor kembali ke Partai, PUKAT UGM: Komitmen AntiKorupsi Rendah