Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut, Pukat UGM: Cost-nya Besar

KPK gamang dengan kasus Lukas Enembe

Yogyakarta, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kompensasi yang sangat besar.

Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, menganggap penanganan dugaan perkara yang menyeret Lukas Enembe oleh KPK sudah terlalu berlarut-larut. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa dari kalangan simpatisan saat politikus Partai Demokrat itu ditangkap dan hendak dibawa ke Bandara Sentani, Selasa (10/1/2023). 

"Ini cost-nya sudah sangat besar, bahkan kemarin timbul korban di Papua," kata Zaenur dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

1. KPK gamang dalam kasus Lukas Enembe

Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut, Pukat UGM: Cost-nya BesarLukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lanjut Zaenur, kompensasi yang ditimbulkan ini tak terlepas dari sikap KPK yang terkesan gamang, lembek, dan gagal dalam perencanaan. Menurutnya, lembaga antirasuah itu semestinya berpikiran untuk mengumumkan status tersangka Lukas Enembe ketika yang bersangkutan tidak berada di Papua demi meminimalisir resistensi dari kalangan pendukungnya.

Belum lagi preseden buruk yang ditimbulkan dari tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe di Papua beberapa waktu lalu. Pertemuan dengan pihak berperkara ini berpotensi menyalahi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Itu semua preseden buruk bagi proses penegakkan hukum karena ke depan pihak-pihak lain yang berurusan dengan KPK, baik sebagai saksi atau tersangka bisa mencari-cari alasan. Agar bisa menghindari proses hukum seperti yang dilakukan oleh Enembe, beralasan sakit, menggalang kekuatan massa, minta ditemui oleh pimpinan KPK bernegosiasi dan seterusnya," paparnya.

Baca Juga: Pukat UGM: Pertemuan Firli dan Enembe Berpotensi jadi Masalah Hukum

2. Pilihan satu-satunya

Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut, Pukat UGM: Cost-nya BesarGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Namun, bagi Zaenur, langkah KPK melakukan penangkapan kemarin memang satu-satunya pilihan sejak Lukas Enembe menyandang status tersangka atas dugaan kasus suap serta gratifikasi.

Terlebih, Pukat UGM melihat Lukas Enembe sedari awal penetapan status tersangka bersikap tidak kooperatif. Termasuk memakai alasan kesehatan guna menghindari proses hukum maupun menggunakan masyarakat sebagai tameng untuk upaya menghalangi KPK melakukan penegakan hukum.

"Nah menurut saya atas kegamangan KPK tersebut itu disudahi oleh KPK dengan kemarin dilakukan penangkapan oleh Lukas Enembe," lanjutnya.

3. Usut tuntas, bayar lunas

Proses Hukum Lukas Enembe Berlarut-larut, Pukat UGM: Cost-nya BesarRatusan massa pendukung Lukas Enembe. (IDN Times/Istimewa)

Maka dari itu demi membayar lunas kompensasi yang ditimbulkan, Pukat UGM berharap KPK bisa menjadikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sebagai pintu masuk untuk pengusutan kemungkinan perkara-perkara lainnya.

Pasalnya, Pukat UGM memandang suap dan gratifikasi senilai miliaran Rupiah dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, terhitung kurang fantastis nominalnya untuk sekelas kepala daerah.

Zaenur meminta KPK turut mengusut dugaan transaksi perjudian Lukas Enembe di sebuah kasino sebesar Rp560 miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK diminta menerapkan pendekatan 'follow the money' atau penelusuran transaksi keuangan serta memakai pasal TPPU demi memulihkan aset negara.

"Kasus-kasus yang lain dibongkar seutuhnya dan berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga ini menjadi satu usaha baik untuk melindungi rakyat Papua dari pemimpinnya sendiri yang diduga korupsi dan tentu perbuatan itu sangat merugikan rakyat, karena menghambat pembangunan dan menghambat rakyat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya bisa dipenuhi melalui pembangunan," tutup Zaenur.

KPK memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dugaannya, Lukas menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka menyangkut proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Khusus untuk gratifikasi, KPK menyatakan masih mendalaminya.

Lukas Enembe sendiri ditangkap di salah satu restoran daerah Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023). Penangkapan ini memicu kericuhan di Papua.

Dalam kericuhan itu, massa pendukung Lukas Enembe yang membawa panah dan senjata tajam menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua. Satu orang dilaporkan tewas tertembak pada peristiwa ini.

Baca Juga: Eks Koruptor kembali ke Partai, PUKAT UGM: Komitmen AntiKorupsi Rendah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya