TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda DIY Siap Antisipasi Ambulans yang Selundupkan Pemudik

Polda DIY juga dirikan 10 pos penyekatan di sejumlah titik

Ilustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

Sleman, IDN Times - Pelarangan aktivitas mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi penyekatan salah satunya demi mengantisipasi aktivitas travel gelap yang disamarkan melalui kendaraan ambulans.

Operasi penyekatan ditandai dengan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Progo 2021 di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Sanksi Tegas bagi yang Nekat Mudik, Kendaraan Travel Gelap akan Disita

1. Awasi mobilitas ambulans

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menuturkan sesuai ketentuan Korlantas Polri, mobil ambulans dikategorikan sebagai salah satu jenis kendaraan yang diantisipasi penggunaannya untuk 'menyelundupkan' pemudik.

"Tidak menutup kemungkinan ambulans yang mungkin nanti digunakan dalam tanda kutip kamuflase untuk membawa orang (pemudik)," kata Iwan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu.

Pasalnya, menurut Iwan, pemakaian ambulans selama masa pandemi COVID-19 meningkat. Ditegaskannya, kepolisian hanya ingin mencegah oknum yang berniat memanfaatkan momen ini lewat jasa travel gelap.

"Kita lihat saja ada model-model orang pakai towing, mobilnya di atas towing terus orangnya ngumpet kan ada," lanjut Iwan.

2. Tak serampangan memberhentikan

Ilustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)

Sepuluh pos penyekatan yang didirikan selama masa pelarangan mudik nantinya akan aktif mengawasi pergerakan ambulans ini.

Kendati, Iwan memastikan, pengawasan terhadap mobilitas ambulans lewat sederet pertimbangan dan bukti permulaan yang memadai.

"Yang namanya ambulans itu pakai rotator, sirene nyala, tapi kan kita sebagai Polri mempunyai kriteria tertentu. Sebagai contoh, mungkin dalam situasi yang mencurigakan misal dini hari, kemudian pelat luar kota, ini misalnya. Kriteria-kriteria seperti itu yang nanti menjadi pertimbangan petugas," papar dia.

Kalaupun harus diberhentikan, dia menjamin tak akan memakan waktu lama jika memang ambulans tersebut dipakai untuk kepentingan darurat atau sesuai kegunaannya.

"Seandainya pun kita berhentikan hanya untuk bertanya saya kira tidak mengurangi waktu yang signifikan. Artinya kita pengen mengecek apakah betul ambulans tersebut digunakan untuk orang sakit atau justru tadi disalahgunakan," tegas Mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Baca Juga: Dari 86 Kalurahan di Sleman, Baru 37 yang Punya Fasilitas Karantina

Berita Terkini Lainnya