TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun Bui

Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Yogya Divonis 3 Tahun

Sidang vonis Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, terdakwa kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Mengadili, Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M Djauhari Setyadi dalam amar putusannya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

1. Tiga tahun penjara

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, tersangka kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, Oon Nusihono dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhari.

2. Keterangan berbelit-belit

Sidang vonis Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, terdakwa kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi. Selain itu, keterangannya juga berbelit-belit selama jalannya persidangan.

Adapun yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Berita Terkini Lainnya