Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Jogja Divonis 3 Tahun Bui
Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Yogya Divonis 3 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Mengadili, Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M Djauhari Setyadi dalam amar putusannya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui
1. Tiga tahun penjara
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, Oon Nusihono dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhari.
Baca Juga: Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel