Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB Hotel

Eks Wali Kota Jogja ini jalani sidang perdana dugaan suap

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk perkara suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjeratnya, Rabu (19/10/2022).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi ini turut mengungkap dugaan perkara lain melibatkan Haryadi. Dia diduga menerima segepok uang hasil pengkondisian penerbitan IMB sebuah hotel.

1. Dikode untuk 'amunisi'

Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB HotelEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan kali ini menyebut adanya dugaan keterlibatan Haryadi dalam penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro atas nama PT Guyub Sengini Group.

Perkara ini tak luput dari peran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, yang melakukan pengkondisian pada penerbitan IMB tersebut. Hal ini mengingat rencana lokasi pendirian hotel adalah Jalan Gandekan Lor yang juga masuk kawasan sumbu filosofis.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi bangunan di kawasan lindung maksimal 32 meter.

Tanggal 1 Februari 2022 atau sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke DPMPTSP, konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada yakni Sentanu Wahyudi selaku salah seorang pemegang saham perusahaan, untuk digunakan sebagai 'amunisi'.

"Saya kemarin udh ketemu pak nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi jg terkait berkas yg masih kurang; tp besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU Rudi Dwi membacakan pesan Azjar kepada Sentanu dalam surat dakwaan Haryadi.

2. Syukuran ditraktir LC

Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB HotelEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lewat serangkaian pengkondisian dan arahan Nurwidihartana, Sentanu meminta tolong kepada selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, yaitu Triyanto Budi agar menyampaikan kepada atasannya untuk mempercepat penerbitan IMB PT Guyub Sengini Group.

Kemudian, Haryadi pada Mei 2022 meminta agar DPUPKP mempercepat kelengkapan rekomendasi untuk PT Guyub Sengini Group sebelum dia purna tugas sebagai wali kota.

Rekomendasi teknis dari DPUPKP akhirnya terbit 20 Mei 2022. Nurwidihartana mengabarkannya kepada Sentanu via WhatsApp.

"Rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tanda tangani, sembari mengatakan 'yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya'," kata JPU membacakan pesan Nurwidihartana kepada Sentanu.

"Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," jawab Sentanu kepada Nurwidihartana sebagaimana dibacakan JPU.

Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

3. Kantongi Rp150 juta

Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB HotelIlustrasi pemberian suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hotel Iki Wae mendapatkan IMB dari Pemkot Yogyakarta tanggal 23 Mei 2022. Sentanu lantas menyerahkan Rp200 juta kepada Triyanto untuk diberikan kepada Nurwidihartana. Nurwidihartana mengambil Rp50 juta sebagai biaya operasional pengurusan dokumen dan uang sisanya atau Rp150 juta diberikan ke Haryadi.

"Iya ini sudah diterima," kata JPU menirukan ucapan Haryadi.

JPU KPK Ferdian Ardi Nugroho namun menyebut Haryadi membantah menerima uang dari PT Guyub Sengini Group saat pemeriksaan.

"Kita uji faktanya di persidangan seperti apa. Karena kan Haryadi Suyuti terkait hal ini dia tidak mengakui. Kita menggunakan keterangan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana," imbuh Ferdian selepas sidang.

4. E-bike hingga dolar AS

Selain Apartemen, Haryadi Suyuti Diduga Muluskan Penerbitan IMB HotelEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap penerbitan IMB secara daring di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun dalam dakwaan kasus pertama, Haryadi disebut telah menerima menerima uang US$ 20.450; Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc sepanjang 2019-2022.

Dia menerima uang dan barang itu dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Uang dan barang diberikan demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property sebagai anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Haryadi disebut membantu pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan atas pengajuan PT Java Orient Property, masuk dalam kawasan cagar budaya. Titik itu masuk kawasan sumbu filosofis dan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Dua aturan itu membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sedangkan Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter. Nurwidihartana dan Triyanto juga disebut mengawal penerbitan IMB Royal Kedhaton ini.

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat dakwaannya.

Dari dua perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Haryadi memilih tak menyampaikan eksepsi atasi pembacaan dakwaan. Sidang dengan agenda pembuktian rencananya digelar Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya