Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus Polisi
Modus mengajak korban jalan-jalan lalu dibelokkan ke hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus AA (27) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Hal itu buntut dari perlakukan bejatnya yang nekat melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang gadis.
Diketahui AA melakukan persetubuhan itu kepada saudara sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini berhasil terungkap setelah korban akhirnya berani melapor ke polisi tahun 2022 ini.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Timor Leste
1. Sudah dilakukan 2 kali
Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, menuturkan bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 2021 silam. Berdasarkan keterangan yang berhasil didapatkan polisi, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
"Tersangka AA dan korban ini mempunyai hubungan keluarga sepupu. Tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata Febrianta saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Pada dua peristiwa itu, kata Febrianta, tersangka selalu memberikan ancaman kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Ancaman itu membuat korban merasa tertekan hingga akhirnya baru pada Mei 2022 lalu berani untuk bercerita kepada keluarga.
Baca Juga: 2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi