Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus Polisi

Modus mengajak korban jalan-jalan lalu dibelokkan ke hotel

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus AA (27) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Hal itu buntut dari perlakukan bejatnya yang nekat melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang gadis.

Diketahui AA melakukan persetubuhan itu kepada saudara sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini berhasil terungkap setelah korban akhirnya berani melapor ke polisi tahun 2022 ini.

1. Sudah dilakukan 2 kali

Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus PolisiAA (baju tahanan) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena memperkosa sepupunya sendiri. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, menuturkan bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 2021 silam. Berdasarkan keterangan yang berhasil didapatkan polisi, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

"Tersangka AA dan korban ini mempunyai hubungan keluarga sepupu. Tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata Febrianta saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Pada dua peristiwa itu, kata Febrianta, tersangka selalu memberikan ancaman kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Ancaman itu membuat korban merasa tertekan hingga akhirnya baru pada Mei 2022 lalu berani untuk bercerita kepada keluarga.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Terduga Pengeroyok Mahasiswa Timor Leste 

2. Modus diajak jalan-jalan

Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus PolisiAA (baju tahanan) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena memperkosa sepupunya sendiri. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa bejat pertama itu dilakukan tersangka AA pada April 2021 silam. Modusnya adalah dengan mengajak korban untuk berjalan-jalan terlebih dulu hingga akhirnya dibelokkan ke hotel.

Saat itu peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya korban sudah terlebih dulu diajak keliling untuk membeli ikan.

"Tersangka menjemput korban diajak jalan-jalan membeli ikan di Pasar Pasty. Setelah itu diajak ke hotel, lalu diajak masuk kamar dan diajak ke kamar mandi untuk persetubuhan," ungkapnya.

Peristiwa kedua terjadi beberapa bulan selanjutnya yakni pada Juni 2021. Modusnya pun sama dengan mengajak jalan-jalan terlebih dulu kali ini di kawasan Malioboro sebelum dibelokkan ke hotel.

3. Korban trauma diancam pelaku

Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus PolisiKonfeerensi pers kasus pemerkosaan yang dilakukan AA (27) warga Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menuturkan berbagai ancaman yang diberikan pelaku kepada korban membuat korban ketakutan hingga trauma. Hal itu yang menyebabkan korban membutuhkan waktu cukup lama untuk cerita persoalan tersebut.

"Jadi yang (kejadian) pertama dan kedua semua ada ancaman. Pelaku suka korban dan mengancam jangan cerita sama siapapun," ujar Apri.

Pelaku sendiri akhirnya berhasil diringkus polisi pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu. Selanjutnya langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya pun paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: 2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya