Pemda DIY Akan Tampung Warganya yang Tak Boleh Kembali ke Jakarta
Yang ingin balik Jakarta wajib kantongi SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) guna mencegah munculnya gelombang baru penyebaran COVID-19.
Warga atau pemudik yang tak memiliki surat ini dilarang keluar atau masuk ke wilayah ibu kota. Hal ini berimbas pada potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap warga DI Yogyakarta yang merantau untuk bekerja di sana.
Baca Juga: DIY Bersiap Terapkan New Normal
1. DIY bersiap dengan adanya potensi PHK massal
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya mau tidak mau wajib menampung para warga yang nantinya tak bisa kembali ke perantauan akibat kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Semisal sampai berbuntut pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemda DIY siap menerima konsekuensinya.
"Kalau aturan Jakarta begitu ya enggak masalah, itu jadi konsekuensi dari pemerintah daerah terhadap warganya harus bisa mengakomodir," kata Aji kala dijumpai di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/5).
Baca Juga: Jadi Pilot Project New Normal Pariwisata, Dinpar Sleman Godok Protap