TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasar Sore Ramadan di Yogyakarta Harus di Zona Hijau dan Drive Thru

Pasar takjil boleh digelar dengan beberapa ketentuan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkenankan masyarakat mengadakan pasar sore atau pasar takjil Ramadan selama bulan puasa 2021 mendatang.

Pasar sore dapat diselenggarakan dengan beberapa ketentuan. Seperti apa ketentuan yang dimaksud?

Baca Juga: Dinkes Sleman Imbau Masyarakat Lakukan Padusan di Rumah Saja

1. Harus di zona hijau

IDN Times/Tunggul Damarjati

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, pihaknya mengizinkan pasar takjil ramadan digelar selama berada di zona hijau penyebaran COVID-19.

"Baik zona secara PPKM maupun secara epidemiologi," kata Heroe, Kamis (8/4/2021).

Kategori hijau berdasarkan kriteria zonasi versi PPKM berbasis mikro yakni dengan penggolongan per RT. Sementara secara epidemiologi dikelompokkan per kecamatan.

"Di zona-zona yang masih mengkhawatirkan, kita tidak merekomendasikan untuk diadakan pasar Ramadan," tegas Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut. 

Penanggung jawab atau pengurus untuk dapat membuka pasar sore ini diwajibkan mengantongi izin dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

"Harus ada yang tanggun gjawab. Kalau gak ada yang tanggung jawab kan nanti itu masuk zona mana," katanya.

2. Tiap lapak berjarak 5 meter

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Ketika izin sudah diperoleh, para penjaja tak bisa sembarangan mendirikan lapaknya. Minimal berjarak 5 meter antara satu dengan yang lain.

"Kita minta antar lapak, jumlah lapak harus terbatas. Tidak boleh banyak. Harus sangat terbatas jumlahnya lapaknya dengan jarak antar masing-masing minimal lima meter," tegas Heroe.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Satpol PP Sleman Pantau Masjid dan Tempat Ngabuburit 

Berita Terkini Lainnya