Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang 14 Hari Lagi
Perpanjangan sudah dilakukan dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Masa belajar di rumah siswa sekolah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang selama 13 hari. Hal ini dikarenakan kegiatan belajar mengajar di luar rumah belum memungkinkan dilakukan selama masa pandemi COVID-19.
Kebijakan masa perpanjangan kelas online ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443/6229. Yaitu, tentang, 'Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta'.
Surat ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono tanggal 13 April 2020.
Dasar dari aturan ini adalah surat edaran gubernur soal masa tanggap darurat COVID-19, surat gubernur tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah masa tanggap darurat, dan hasil evaluasi pembelajaran jarak jauh dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pendidikan Pemda DIY dan tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Pasien Sembuh di DIY Bertambah 4 Orang, Positif Menjadi 55 Kasus
1. Diperpanjang hingga 28 April 2020
Disebutkan dalam isi surat tersebut, bahwa masa belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh/online diperpanjang dari tanggal 15 April hingga 28 April 2020. Ini berlaku untuk peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK, dan SLB.
Dicantumkan pula soal peniadaan aktivitas pembelajaran di sekolah bagi peserta didik TK/RA. Untuk waktunya sama, yakni mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020.
Baca Juga: Tak Diketahui Asalnya, Beredar 7 Teori Konspirasi COVID-19