Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus Tersangka
Namun tersangka tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polisi telah menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi lalu lintas di Simpang Empat Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (10/3) lalu.
"Iya, (SH) tersangka," Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di kantornya, Kamis (12/3).
Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH.
Baca Juga: Pos Polantas Kentungan Dirusak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
1. Kena pasal perusakan
Rudy mengatakan, SH disangkakan Pasal Pasal 406 tentang Perusakan. Dengan ancaman hukuman yang tak sampai lima tahun itulah SH tak ditahan.
"Ancaman (Pasal) 406 itu kan 2 tahun 8 bulan, jadi memang tidak ditahan," ungkap Rudy.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan