TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Perusak Pos Polisi Kentungan Berstatus Tersangka

Namun tersangka tidak ditahan

Pelemparan batu di Pos Polisi Kentungan. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Polisi telah menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi lalu lintas di Simpang Empat Kentungan, Jalan Ring Road Utara, Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (10/3) lalu.

"Iya, (SH) tersangka," Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di kantornya, Kamis (12/3).

Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH.

Baca Juga: Pos Polantas Kentungan Dirusak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

1. Kena pasal perusakan

Pelemparan batu di Pos Polisi Kentungan. IDN Times/Tunggul Damarjati

Rudy mengatakan, SH disangkakan Pasal Pasal 406 tentang Perusakan. Dengan ancaman hukuman yang tak sampai lima tahun itulah SH tak ditahan.

"Ancaman (Pasal) 406 itu kan 2 tahun 8 bulan, jadi memang tidak ditahan," ungkap Rudy.

2. Tersangka dikenai wajib lapor

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di Polres Sleman, Senin (20/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Meski tidak ditahan, Rudy melanjutkan, SH tetap dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor, seminggu dua kali," paparnya.

Selain itu, polisi turut memastikan bahwa mahasiswa angkatan 2015 itu merupakan pelaku tunggal kasus perusakan pos polisi ini.

"Dia cuma datang (ke pos polisi), markir motor. Terus dia lempar (batu), pecah, ambil lagi, pulang," beber Rudy.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan

Berita Terkini Lainnya