TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Beri Santunan Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal 

Sebagian masih diverifikasi penyebab dan waktu kematian

IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di DIY yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Santunan diberikan langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman kepada para ahli waris di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Sabtu (20/7).

"Menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan di beberapa provinsi, pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu ad-hoc yang meninggal dunia," ujar Arief.

Baca Juga: Viral Ajakan Serbu Parangtritis Pakai Baju Hijau, Ini Tanggapan SAR

1. Total nilai santunan beragam

IDN Times/Tunggul Kumoro

Arief mengatakan untuk DIY bantuan diberikan kepada tujuh ahli waris para petugas yang meninggal dunia. Nilai santunannya sebesar Rp36 juta per orang.

"Besarannya untuk yang meninggal dunia Rp 36 juta. Kalau sakit, kemudian cacat, bervariasi. Tergantung, sakit berapa lama dirawat, kalau cacat seperti apa, kecelakaan seperti apa," katanya.

Bantuan ini sendiri, menurutnya diberikan sebagai bagian dari tanggung jawab dan empati negara kepada para penyelenggara pemilu.

"Jadi uang ini tentu bukan dimaksudkan untuk menggantikan penyelenggara yang meninggal dunia. Tetapi ini untuk membantu para ahli warisnya, kemudian mungkin ada anak-anaknya. Sebagai bantuan finansial kepada mereka yang ditinggalkan," lanjut Arief.

2. Masih ada yang perlu diverifikasi

IDN Times/Tunggul Kumoro

Di Yogyakarta sendiri total terdapat 15 petugas KPPS yang meninggal. Santunan diberikan kepada 7 ahli waris hari ini, 3 orang telah diberikan. Sementara lima kasus kematian penyelenggara pemilu lainnya masih perlu diverifikasi.

"Sebelum memberikan kepada ahli waris, kami harus memastikan bahwa memang penyelenggara pemilu yang meninggal dalam masa yang ditentukan oleh kita. Kemudian ahli warisnya memang ahli waris sesuai peraturan perundangan bisa menerima santunannya," bebernya.

Baca Juga: Kamera Saku Jadul di Pasar Kangen Jogja Laris Manis 

Berita Terkini Lainnya