KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala Krida
Sekda DIY juga sempat diperiksa sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD 2016-2017, Selasa (23/2/2021).
Dari beberapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Sleman hari ini, seorang di antaranya adalah Staf Ahli Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Sumadi.
Diperiksa mulai tengah hari, penyidik lembaga antirasuah mengajukan beberapa pertanyaan kepada Sumadi.
Baca Juga: Geledah Kantor BPO DIY, KPK Sita Dokumen Terkait Mandala Krida
1. Tugas dan fungsi Kepala Inspektorat DIY
Selepas pemeriksaan, Sumadi mengaku dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi jabatannya dahulu selaku Kepala Inspektorat DIY.
"Tidak diperiksa, karena aku inspektorat cuma (menjabat) sebentar, gitu lho. Cuma ditanya tugas pokok fungsi inspektorat gitu aja," kata Sumadi di Polres Sleman.
Meski enggan membeberkan pertanyaan lain yang diajukan penyidik, Sumadi menyebut proses permintaan keterangan terhadap dirinya tak berlangsung lama. Lantaran menurutnya, jabatan Kepala Inspektorat DIY ia emban cukup singkat sebelum ditunjuk menjadi Sekda Sleman pada awal tahun 2017.
"Karena aku sebentar di sana (inspektorat) jadi saya tidak berkaitan dengan apa yang jadi bahan pemeriksaan. Aku kan sudah di Sleman. Dia (KPK) tahunya saya di sana (inspektorat)," lanjut Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY itu.
Selain itu, dirinya juga menyebut tidak pernah terlibat dalam pengawasan maupun pemeriksaan pelaksanaan urusan pemerintahan terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Enggak, enggak. Tidak memeriksa," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Jam Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Macam Dokumen