TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 Banguntapan

Status nonaktif kepala sekolah dan 3 guru dicabut

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (tengah) dalam rekonsiliasi kasus siswi dipaksa berhijab di Kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul terkait geger pemaksaan pemakaian hijab.

Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil investigasi tim Disdikpora, dengan jenisnya yang disesuaikan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum Pemda, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, serta Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.

"Sanksi sudah selesai, dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Rekonsiliasi, Kasus Siswi Dipaksa Berhijab Berakhir Damai

1. Pernyataan tidak puas hingga teguran lisan

SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Didik berujar, sanksi yang dijatuhkan kepada keempatnya beragam. Semuanya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto, dalam hal ini dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara teguran tertulis diberikan kepada masing-masing seorang guru BK dan wali kelas.

Adapun seorang guru BK lainnya yang mendapat sanksi berupa teguran lisan.

"Itu pertimbangan dari satgas, hasil pemeriksaan kemudian juga masukan dari baik itu teman-teman satgas itu sendiri kami diberikan rekomendasi semacam itu," klaim Didik.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang diberikan kepada keempatnya masih termasuk kategori hukuman disiplin ringan.

"Kami menindaklanjuti (rekomendasi sanksi) karena itu sifatnya sanksi ringan. Yang mengeksekusi kepala dinas (Disdikpora) sebagai kepala langsung," tutur Didik.

2. Unsur pemaksaan rangkaian pelanggaran Permendikbud

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara itu terkait unsur pemaksaan, kata Didik, menjadi satu bagian dari rangkaian pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 oleh keempatnya.

Permendikbud yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah itu, kata Didik, dilangkahi lewat aturan atau tata tertib di sekolah.

Pemda DIY, menurut Didik, melihat dan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan satu bentuk pelanggaran secara utuh, atau tidak pada satu kejadian semata.

"Sanksi itu permasalahan utama adalah adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya (Permendikbud) dan mengakibatkan adanya pengkondisian semacam itu (pemakaian jilbab). Sehingga tanpa melihat kondisi sang anak terjadi ini. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18 (Juli). Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," paparnya panjang.

Baca Juga: Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan

Berita Terkini Lainnya