Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 Banguntapan
Status nonaktif kepala sekolah dan 3 guru dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul terkait geger pemaksaan pemakaian hijab.
Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil investigasi tim Disdikpora, dengan jenisnya yang disesuaikan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum Pemda, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, serta Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.
"Sanksi sudah selesai, dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Rekonsiliasi, Kasus Siswi Dipaksa Berhijab Berakhir Damai
1. Pernyataan tidak puas hingga teguran lisan
Didik berujar, sanksi yang dijatuhkan kepada keempatnya beragam. Semuanya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto, dalam hal ini dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara teguran tertulis diberikan kepada masing-masing seorang guru BK dan wali kelas.
Adapun seorang guru BK lainnya yang mendapat sanksi berupa teguran lisan.
"Itu pertimbangan dari satgas, hasil pemeriksaan kemudian juga masukan dari baik itu teman-teman satgas itu sendiri kami diberikan rekomendasi semacam itu," klaim Didik.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang diberikan kepada keempatnya masih termasuk kategori hukuman disiplin ringan.
"Kami menindaklanjuti (rekomendasi sanksi) karena itu sifatnya sanksi ringan. Yang mengeksekusi kepala dinas (Disdikpora) sebagai kepala langsung," tutur Didik.
Baca Juga: Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan