Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 Banguntapan

Status nonaktif kepala sekolah dan 3 guru dicabut

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul terkait geger pemaksaan pemakaian hijab.

Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil investigasi tim Disdikpora, dengan jenisnya yang disesuaikan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum Pemda, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, serta Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.

"Sanksi sudah selesai, dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Kamis (18/8/2022).

1. Pernyataan tidak puas hingga teguran lisan

Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 BanguntapanSMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Didik berujar, sanksi yang dijatuhkan kepada keempatnya beragam. Semuanya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto, dalam hal ini dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara teguran tertulis diberikan kepada masing-masing seorang guru BK dan wali kelas.

Adapun seorang guru BK lainnya yang mendapat sanksi berupa teguran lisan.

"Itu pertimbangan dari satgas, hasil pemeriksaan kemudian juga masukan dari baik itu teman-teman satgas itu sendiri kami diberikan rekomendasi semacam itu," klaim Didik.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang diberikan kepada keempatnya masih termasuk kategori hukuman disiplin ringan.

"Kami menindaklanjuti (rekomendasi sanksi) karena itu sifatnya sanksi ringan. Yang mengeksekusi kepala dinas (Disdikpora) sebagai kepala langsung," tutur Didik.

Baca Juga: Rekonsiliasi, Kasus Siswi Dipaksa Berhijab Berakhir Damai

2. Unsur pemaksaan rangkaian pelanggaran Permendikbud

Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 BanguntapanIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara itu terkait unsur pemaksaan, kata Didik, menjadi satu bagian dari rangkaian pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 oleh keempatnya.

Permendikbud yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah itu, kata Didik, dilangkahi lewat aturan atau tata tertib di sekolah.

Pemda DIY, menurut Didik, melihat dan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan satu bentuk pelanggaran secara utuh, atau tidak pada satu kejadian semata.

"Sanksi itu permasalahan utama adalah adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya (Permendikbud) dan mengakibatkan adanya pengkondisian semacam itu (pemakaian jilbab). Sehingga tanpa melihat kondisi sang anak terjadi ini. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18 (Juli). Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," paparnya panjang.

4. Status nonaktif dicabut

Kasus Paksaan Hijab, Ini Sanksi bagi Guru SMAN 1 BanguntapanOrangtua siswi (kiri) bersalaman dengan Kepala SMAN 1 Banguntapan (tengah). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Didik melanjutkan, seiring dengan terbitnya sanksi ini maka status bebas tugas sementara yang disematkan kepada keempatnya sejak Kamis (4/8/2022) lalu resmi dicabut. Harapannya, mereka bisa kembali bertugas dan tak mengulang pelanggaran serupa di kemudian hari.

Klaim Didik, keempatnya mengaku legawa dengan pemberian sanksi ini. "Mereka bisa menerima dengan sanksi tersebut," pungkasnya.

Lebih jauh, Disdikpora bakal mengevaluasi tata tertib yang ada di masing-masing satuan pendidikan agar nantinya tak berbenturan dengan peraturan di atasnya macam kasus ini.

"Kami juga melakukan evaluasi atau review terhadap tata tertib yang ada di sekolah masing-masing, supaya tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah dibuat atau aturan-aturan yang ada di atasnya," pungkas Didik.

Baca Juga: Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya