Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan Masalah THR
Ada yang diganti sembako
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 13 pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepekan jelang lebaran 2019 ini.
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi menyebut, belasan laporan tadi diterima pihaknya sejak 29 Mei kemarin sampai 31 Mei 2019. "Mengenai pengaduan pembayaran THR keagamaan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5).
"Yang terbanyak tidak diberikan THR keagamaan dan ada satu yang berupa sembako. Artinya tidak berupa uang, tapi diganti," sambungnya.
Baca Juga: KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR
1. Beragam jenis usaha
Andung menyebut, belasan laporan tadi diterima dari berbagai macam jenis usaha. Mulai dari toko retail, kelontong, kuliner, kafe, sampai dengan pabrik.
"Lokasinya, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul," tambahnya.
Menurutnya, laporan paling banyak diterima dari area Kota Yogyakarta sebanyak 6 aduan. Disusul Kabupaten Sleman, 4 aduan dan Bantul ada 3 aduan.
Soal latar belakang permasalahan THR ini, Andung mengaku pihaknya tak secara spesifik menelusuri sampai ke situ. Fokus mereka lebih kepada pemenuhan hak pekerja, selama aduan telah didasari kronologi dan laporan resmi.
Baca Juga: 10 Meme Lebaran Paling Kocak, Jeritan Hati Para Pencari THR