TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra Kerja

Dapat insentif kalau mau ikut pelatihan

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut setidaknya ada 14 ribuan pekerja di wilayahnya yang terimbas wabah corona (COVID-19).

Mereka yang terdiri dari pekerja formal dan informal itu antara dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya (PHK).

Baca Juga: 14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona 

1. 14 ribuan dirumahkan dan di-PHK

Ilustrasi bekerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa membeberkan, pihaknya mencatat ada 14.055 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Mereka dari 307 perusahaan se-DIY. Kemudian masih ada 474 orang lagi pekerja informal yang bernasib serupa.

Data ini adalah per 4 April 2020. "Itu total sementara yang sudah kita verifikasi," kata Andung saat dihubungi, Senin (6/4).

Dari 14.055 pekerja formal itu jika dirinci, 13.797 orang dirumahkan dan PHK 258 orang. Sementara 474 pekerja informal meliputi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pekerja Perempuan Rumahan (PPR) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

2. Dipotong shift kerja hingga perusahaan tutup

IDN Times/Galih Persiana

Dijelaskan Andung, ada beragam skema merumahkan atau memutus hubungan kerja para pekerja ini. Diakuinya, pekerja formal paling banyak salah satunya dari sektor perhotelan.

"Hotel-hotel yang sudah mulai kesulitan, merumahkan sebagian karyawan. Jadi masuk seminggu, libur seminggu. Ada juga yang dirumahkan separuh lebih sampai satu bulan," lanjut Andung.

Menurut Andung, memang jumlah mereka yang dirumahkan lebih banyak lantaran untuk memutus hubungan kerja seseorang butuh ongkos lebih. Terutama soal pesangon.

Namun, ada pula mereka yang kena PHK lantaran perusahaan tempat bekerjanya gulung tikar. "Kalau tutup ya memang harus ada proses PHK, ya harus kita awasi. Karena itu ada aturannya PHK, tidak terus tutup, terus selesai," ujarnya menambahkan.

Sedangkan untuk pekerja informal, dari PMI kasusnya biasanya batal berangkat ke luar negeri atau malah dipulangkan karena corona ini.

3. Masuk daftar penerima Kartu Pra Kerja

Ilustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jalan tengah untuk permasalahan ini, sebagaimana dijelaskan Andung, adalah memasukan para pekerja terdampak ini ke dalam daftar penerima Kartu Pra Kerja yang kini menyasar 5,6 juta orang. Sebelumnya cuma 2 juta orang saja. Anggarannya meningkat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

Sedangkan khusus di DIY, diberi jatah penerima total sebanyak 86 ribu orang.

"Perbedaannya pada sisi sasaran, untuk yang sekarang difokuskan pada para pekerja formal yang mengalami PHK atau yang dirumahkan dengan berbagai skema. Kemudian, pekerja informal, khususnya terkait dengan UMKM maupun yang terkait dengan pekerja migran terkait dengan kewenangan disnaker," paparnya.

 

Baca Juga: Tenaga Medis Masih Didiskriminasi, Ditolak Masuk ke Kosnya Sendiri

Berita Terkini Lainnya