14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona 

Mereka dirumahkan sementara atau terkena PHK

Sleman, IDN Times - Sebanyak 14.529 pekerja di DI Yogyakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan untuk sementara waktu akibat COVID-19.

Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyebutkan, dari total tersebut, 14.055 di antaranya merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal di bidang PPR, CPMI, PMI dan yang lainnya.

Baca Juga: Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah 

1. Di PHK maupun dirumahkan lantaran terdampak COVID-19

14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona IDN Times/Kemnaker

Ariyanto menyebutkan, data yang ada tersebut diperoleh berdasarkan data resmi dari perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja. Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak COVID-19.

"Arahan dari bu Menteri, bahwa pendataan yang dilakukan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19. (Data yang ada) jadi saat terjadi COVID-19," ungkapnya pada Senin (6/4)

2. Didominasi pekerja hotel

14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona Puluhan hotel dan tempat wisata membuat lampu love. (Twitter.com/agatharvv)

Ariyanto menyebutkan, secara spesifik pihaknya memang belum memilah data yang ada. Namun, jika dilihat data yang masuk didominasi dari sektor perhotelan. Hal tersebut mengingat banyaknya pengunjung hotel yang berkurang, sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional.

"Dari data yang masuk banyak dari sektor perhotelan. Faktor yang mempengaruhi karena penghuni berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Perusahaan mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," jelasnya.

3. Diusulkan dapat kartu prakerja

14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ariyanto, saat ini pihaknya telah mengajukan data pekerja yang kena PHK ataupun dirumahkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Nantinya, dari Kemenaker RI akan melakukan proses verifikasi pekerja mana saja yang bisa diikutsertakan dalam program kartu prakerja.

"Alokasi (kartu prakerja) khusus DIY sementara ini belum tersampaikan oleh Kemenaker, tapi yang jelas data sudah kita kirimkan, dan kemungkinan masih bergerak. Sudah kita sampaikan kepada perusahaan, bahwa kita akan mengusulkan berdasarkan data real di lapangan, tetapi untuk siapa saja yang berkesempatan mendapatkan kartu prakerja, akan diverifikasi oleh tim dari Kemenaker," paparnya.

Baca Juga: 10 Foto Simbol Cinta dari Hotel di Jogja yang Semarakkan Malam Minggu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya