TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Kardus Gegerkan Warga Ngemplak

Bayi tersebut dalam keadaan sehat

Bayi yang ditemukan warga kini telah dibawa ke Puskesmas Ngemplak I, Senin (20/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Sesosok bayi baru lahir ditemukan di daerah Jalan Kaliurang Km 14, Tegalsari RT 04 RW 06 Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Senin (20/1) pagi.

Bayi tersebut ditemukan warga setempat sekitar pukul 08.00 WIB di jalan belakang sentra pendidikan (sendik) BRI.

Baca Juga: Cegah Antraks, Sleman Larang Masuk Hewan dari Daerah Wabah 

1. Ditemukan dalam kondisi sehat

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo saat dijumpai di Polres Sleman, Senin (20/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo, menyebut bayi tersebut ditemukan dalam sebuah kardus. Dia dibalut selendang dan selimut saat itu.

"Jenis kelaminnya perempuan. Sudah diopeni (dirawat). Masih sehat, alhamdulillah," kata Rudy saat ditemui di kantornya, Senin.

2. Diperkirakan baru berusia dua hari

Sesosok bayi ditemukan warga di daerah Jalan Kaliurang Km 14, Tegalsari RT 04 RW 06 Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Senin (20/1). (IDN Times/Istimewa)

Saat ditemukan, bayi itu dalam kondisi yang bersih. Layaknya habis dimandikan. Perihal penemuan ini, sudah dilaporkan ke Polsek Ngemplak.

Diterangkan Rudy, bayi itu sekarang sudah dibawa dan dirawat di Puskesmas Ngemplak I, Koroulon. "Usianya perkiraannya masih sehari, dua hari," lanjut dia.

3. Pembuang bayi bisa dipidana

Bayi yang ditemukan warga kini telah dibawa ke Puskesmas Ngemplak I, Senin (20/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dugaannya, bayi itu sengaja ditelantarkan orangtuanya dan diletakkan di lokasi yang mudah dilihat agar kemudian dirawat orang lain.

Akan tetapi, ditegaskan Rudy, orangtua bayi ini tetap bisa dipidana atas tindakannya menelantarkan anak seperti ini. Yaitu, dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 307 atau Pasal 308.

"Itu pasalnya kan rangkaian. Nanti dikenakan tergantung kondisi bayinya, apakah terluka atau bagaimana. Dan motif orangtuanya juga apa. Ancaman pidananya bisa 6 sampai 7 tahun," tandas Rudy.

Baca Juga: Klitih, Kegiatan Positif yang Kini Bergeser Jadi Aksi Brutal

Berita Terkini Lainnya