TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja

Kapolda DIY perintahkan keduanya diproses hukum

Ilustrasi. Apel di Mapolda DIY, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sleman diduga terlibat pelanggaran kode etik profesi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung HolyWings Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga di Holywings Jogja

1. Anggota Sat Reskrim

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yuli mengatakan, kedua petugas terduga pelanggar kode etik profesi itu merupakan anggota Sat Reskrim Polres Sleman.

"Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang. Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Yuli dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

2. Periksa belasan saksi

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Yuli melanjutkan, hal ini terungkap melalui pemeriksaan Subdit Paminal Propam Polda DIY terhadap 17 saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Yogyakarta, Sabtu lalu. Mereka adalah masyarakat biasa hingga para anggota yang bertugas piket ketika Bryan dibawa ke Polres Sleman.

"Saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. Anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket atau berada di kantor pada hari itu," katanya.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti  

Berita Terkini Lainnya