2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja
Kapolda DIY perintahkan keduanya diproses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sleman diduga terlibat pelanggaran kode etik profesi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung HolyWings Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga di Holywings Jogja
1. Anggota Sat Reskrim
Yuli mengatakan, kedua petugas terduga pelanggar kode etik profesi itu merupakan anggota Sat Reskrim Polres Sleman.
"Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang. Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Yuli dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti