TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akses ke Kawasan Malioboro Dibuka Lagi Mulai Rabu, Cermati Aturan Ini!

Ada beberapa ketentuan saat pembukaan Malioboro

Ilustrasi Kawasan Malioboro. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kawasan wisata Malioboro di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai dibuka aksesnya, Rabu (28/7/2021) besok. Pembukaan blokade ini sebagai tindak lanjut dari pelonggaran aktivitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga: Pekerja Yogyakarta Bayar Vaksinasi Rp35 Ribu, Kadin DIY: Itu Hoaks   

1. Dibatasi 2,5 jam

Kepala UPT Malioboro Ekwanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, menuturkan pihaknya mengeluarkan aturan yang lebih ketat bagi pengunjung atau wisatawan di kawasan Malioboro usai adanya pelonggaran dari pemerintah ini.

Aturan lebih ketat ini berlaku khusus bagi bus pariwisata. Sopir, paling tidak harus mengantongi izin operasi dari agen bus. Kemudian, para penumpangnya masing-masing wajib menunjukkan surat bebas COVID-19.

Para penumpang juga tidak boleh langsung turun karena akan diberlakukan sistem kloter.

"Nanti kru bis harus lapor petugas di parkiran Abu Bakar Ali, akan didata berkasnya," kata Ekwanto, Selasa (27/7/2021).

Pihak UPT, selain itu memberlakuan aturan batas waktu kepada masing-masing bus. Dengan memberikan tanda memakai papan bertuliskan arahan kapan penumpang bus itu boleh masuk dan keluar. Adapun batasan maksimal berkunjung bagi wisatawan lokal maupun dari luar daerah hanya 2,5 jam.

"Nanti masing-masing bus kami beri tanda menggunakan tulisan bus masuk kapan dan keluar jam berapa," jelasnya.

2. Kapasitas per zona diperkecil

Ilustrasi kawasan Malioboro. (IDN Times/Febriana Sinta)

Ekwanto melanjutkan, maksud dari pembatasan jam kunjung ini antara lain demi mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan di kawasan Malioboro.

Skema lain yang diterapkan untuk mencegah kerumunan ini adalah membatasi jumlah maksimal pengunjung dalam tiap zona sebanyak 100 orang saja dalam suatu waktu. Itu pun mereka sebelumnya wajib melewati penyaringan, berupa pengecekan suhu badan.

"Dulu zonasi kan 500 (per zona). Sekarang kami perkecil zonasi hanya 200. Sirip Barat 100 orang, sirip Timur 100 orang," urai Ekwanto.

3. Tegas minta putar balik

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Adapun aturan tegas yang diterapkan bagi mereka atau khususnya bus pariwisata yang tak mampu memenuhi persyaratan dari UPT ini.

Ekwanto berujar, aturan tegas diberlakukan sejak persyaratan pertama. Mereka yang tak bisa menunjukkan kelengkapan berkas sebelum masuk ke kawasan Malioboro bakalan langsung diminta putar balik.

"Kalau yang melanggar untuk bus, kami minta putar balik. Istilahnya, kalau bus masuk bisa menunjukan surat kelengkapan ya silakan masuk. Tapi kalau tidak, nuwun sewu silakan balik," tegasnya.

Baca Juga: PKL Minta Bansos dan Pembukaan Kawasan Malioboro 

Berita Terkini Lainnya