Akses ke Kawasan Malioboro Dibuka Lagi Mulai Rabu, Cermati Aturan Ini!
Ada beberapa ketentuan saat pembukaan Malioboro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kawasan wisata Malioboro di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai dibuka aksesnya, Rabu (28/7/2021) besok. Pembukaan blokade ini sebagai tindak lanjut dari pelonggaran aktivitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga: Pekerja Yogyakarta Bayar Vaksinasi Rp35 Ribu, Kadin DIY: Itu Hoaks
1. Dibatasi 2,5 jam
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, menuturkan pihaknya mengeluarkan aturan yang lebih ketat bagi pengunjung atau wisatawan di kawasan Malioboro usai adanya pelonggaran dari pemerintah ini.
Aturan lebih ketat ini berlaku khusus bagi bus pariwisata. Sopir, paling tidak harus mengantongi izin operasi dari agen bus. Kemudian, para penumpangnya masing-masing wajib menunjukkan surat bebas COVID-19.
Para penumpang juga tidak boleh langsung turun karena akan diberlakukan sistem kloter.
"Nanti kru bis harus lapor petugas di parkiran Abu Bakar Ali, akan didata berkasnya," kata Ekwanto, Selasa (27/7/2021).
Pihak UPT, selain itu memberlakuan aturan batas waktu kepada masing-masing bus. Dengan memberikan tanda memakai papan bertuliskan arahan kapan penumpang bus itu boleh masuk dan keluar. Adapun batasan maksimal berkunjung bagi wisatawan lokal maupun dari luar daerah hanya 2,5 jam.
"Nanti masing-masing bus kami beri tanda menggunakan tulisan bus masuk kapan dan keluar jam berapa," jelasnya.