TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UGM Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Paling Informatif 2020 

UGM lakukan digitalisasi untuk kembangkan layanan publik  

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri terbaik peringkat satu dalam mengelola informasi serta komunikasi publik tahun 2020.

Predikat tersebut didapatkan lantaran UGM dinilai sebagai Badan Publik (BP) yang telah menerapkan dan menjalankan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID saat Libur Panjang, Ini Usul Pakar UGM 

1. Menggandeng semua elemen

Universitas Gadjah Mada. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sekretaris Rektor UGM, Gugup Kismono mengatakan capaian ini merupakan apresiasi sekaligus tanggung jawab yang tinggi. UGM berusaha untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan layanan dan menggandeng semua elemen, baik dengan mahasiswa, unit pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian, dan mitra-mitra UGM, seperti perguruan tinggi lain, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan lain-lain.

“Tidak hanya kepada kelompok masyarakat yang secara konvensional kita layani tetapi juga kepada segmen-segmen masyarakat yang relatif kurang mendapatkan perhatian serius, misalnya kelompok difabilitas," ungkapnya pada Kamis (26/11/2020).

2. Keterbukaan Informasi Publik akan terus dikembangkan

ugm.ac.id

Gugup menjelaskan peringkat informatif raihan nilai tertinggi bukan menjadi tujuan akhir, namun sebuah proses yang bersifat dinamis. Ruang-ruang perbaikan masih harus terus ditemukan untuk perbaikan di masa yang akan datang.

“Inilah bentuk tanggung jawab atas capaian prestasi ini. Supervisi dari Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah atau Lembaga lain yang memiliki pengalaman lebih panjang masih tetap diperlukan," terangnya.

Tidak hanya itu, UGM juga dinobatkan sebagai (PTN) anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori Kementerian, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kategori Lembaga non Struktural, kategori Pemerintah Provinsi, Kategori BUMN dan Kategori Partai Politik.

Baca Juga: Ini 4 Tips Atasi Jerawat Akibat Masker Menurut Ahli dari UGM

Berita Terkini Lainnya