Kantongi Rekomendasi, 256 Tempat Ibadah di Sleman Kembali Beroperasi
Sudah bisa menerima jemaah sesuai protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Hingga saat ini, sebanyak 256 tempat ibadah yang ada di Kabupaten Sleman telah mengantongi rekomendasi untuk bisa menjalankan ibadah di tengah pandemik COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menjelaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat kecamatan maupun kabupaten dengan beberapa pertimbangan, di antaranya telah layak dan memenuhi protokol penanganan COVID-19.
Baca Juga: 179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah
1. Beberapa tempat ibadah belum ajukan surat keterangan
Menurut Shavitri, ke-256 tempat ibadah tersebut terdiri dari 248 masjid, 1 musala, 6 gereja kristen, serta 1 pura. Sedangkan untuk gereja katolik, wihara maupun klenteng belum ada yang mengajukan surat keterangan aman COVID-19.
Shavitri menjelaskan jika surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 telah sesuai dengan SE Bupati Sleman nomor 451/01327, yang mana pengurus tempat ibadah diwajibkan untuk mengajukan secara berjenjang surat keterangan aman COVID-19.
"Rumah Ibadah yg telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 per 19 Juni 2020 sejumlah 256," ungkapnya pada Senin (22/6).
Baca Juga: Pelaksanaan Posyandu di Sleman Akan Sesuaikan Protokol COVID-19