Sultan Tunggu Keputusan Presiden tentang Ketentuan Pemudik
Diperlukan Inpres dan Perpu untuk koordinasi antar wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemda DIY masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat mengenal atauran mudik di tengah pandemi COVID-19.
Gubernur DIY, Sultan HB X menjelaskan jika mudik tidak dilarang, maka akan semakin banyak orang yang berada di zona merah datang ke kampung halaman yang masih berstatus hijau. Namun, ketika mudik tersebut dilarang, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung hidup jutaan orang.
Baca Juga: Keluarga Miskin di DIY akan Diberikan Sembako Selama Satu Bulan
1. Ketika mudik dilarang, Pemda DKI harus menjamin hidup 3,7 juta orang
Sultan menjelaskan, ketika mudik tidak dilarang, maka hal tersebut akan membuat daerah yang tadinya berstatus hijau, akan menjadi merah dengan banyaknya pemudik dari daerah merah.
Menurut Sultan, sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum memberikan keputusan untuk melakukan pelarangan terhadap para pemudik. Ketika nantinya mudik benar-benar dilarang, maka DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk menanggung hidup 3,7 juta orang.
Baca Juga: Dalam 5 Hari Saja, 70.875 Pemudik Masuk ke Yogyakarta!