TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suami-Istri Korban Pohon Tumbang Adukan Pemkab Sleman ke ORI DIY

Korban butuh empati, bukan nominal

Endi Yogananta yang anak istrinya menjadi korban pohon tumbang. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Sleman, IDN Times - Salah satu korban pohon tumbang di jalan Wates, Gamping, Sleman, Endi Yogananta (26), yang juga terluka dengan istrinya Silvia Sujarman (25), melaporkan Pemerintah Kabupaten Sleman ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta pada Selasa (25/2).

Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah lantaran dirinya bersama istri saat terluka sedang berada di ruang publik.

Baca Juga: Korban Pohon Tumbang Minta Pemkab Sleman Berikan Jaminan Kesehatan 

1. Istri masih jalani pengobatan di rumah sakit

Endi menunjukkan foto sepeda motornya yang tertimpa pohon. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Endi menyebutkan, akibat dari kejadian pohon tumbang yang terjadi pada Rabu (5/2) malam, saat ini istrinya masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit JIH. Bahkan, sebelumnya dirinya harus kehilangan anak pertamanya lantaran saat kejadian istrinya dalam keadaan mengandung.

"Sempat dirawat beberapa minggu di rumah sakit. Sebelumnya mau dioperasi tapi kantong kemih masih ada luka. Kalau ada pembedahan takut ada pendarahan. Kemarin malam sempat USG, ternyata air cuma 0,27 dan akhirnya bisa operasi, tapi didampingi oleh dokter orologi. Hari ini istri saya operasi jam 4.16 WIB di JIH," ungkapnya pada Selasa (25/2).

2. Minta pertanggungjawaban pemerintah

Endi Yogananta yang anak istrinya menjadi korban pohon tumbang. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Endi menyebutkan, sebelumnya dari Pemkab Sleman sudah memberikan bantuan kurang lebih 73 juta, namun menurutnya yang dibutuhkan istrinya adalah perhatian dan jaminan kesehatan. Endi menyebutkan selama ini perhatian pemerintah dirasa masih kurang.

"Saya kecelakaan di ruang publik, kalau mengembalikan ke asuransi ya ngapain. Pakai asuransi saya saja. Cuma itu yang saya harapkan pendampingan. Itu belum ada, kemarin bapak bupati datang bersama rombongan tapi belum ada yang sampai menyentuh ke saya dan istri saya. Pulang dari itu istri saya nangis," katanya.

"Anak saya, dan istri saya cuma dinominalkan, padahal butuhnya lebih dari itu, pendampingan khusus atau apa. Saya butuh empati, bukan nominal," tambahnya.

3. Terkendala kependudukan

Ilustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Ari Saptoto, Kepala Seksi Data Kesejahteraan Sosial, Dinsos Sleman menyebutkan, di Sleman sendiri ketika akan memberikan bantuan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Dia menyebutkan, untuk bantuan sendiri ada yang namanya Jaring Pengaman Sosial (JPS), di mana dalam penggunaannya juga harus sesaat ketentuan dan mekanisme.

Dia menyebutkan, jika Endi dan istri sebenarnya bisa menggunakan bantuan JPS, dengan syarat dirinya harus terdata terlebih dahulu KK dan KTP nya di Kabupaten Sleman.

"Ada Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2019 tentang JPS. Di sana kalau syarat tercukupi itu bisa dimanfaatkan. Tapi karena mas Endi masih KK dan KTP kota walaupun sebenarnya orang Sleman, tapi yang jadi pegangan kita adalah asas domisili, dimana berbasis KK dan KTP. Ini yang menghambat JPS tidak bisa cover kondisi Endi dan keluarga. Namun tadi disarankan dari Ombudsman mungkin mas Endi kembali ke KK dan KTP Sleman," katanya.

Baca Juga: Korban Pohon Tumbang di Sleman, Membutuhkan Biaya Perawatan 

Berita Terkini Lainnya