Selama Sepekan Bawaslu Sleman Turunkan Sebanyak 1.136 APK
APK terpaksa diturunkan karena melanggar ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menertibkan sebanyak 1.136 Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman yang dianggap melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutoto Jatmiko mengatakan ribuan APK tersebut ditertibkan mulai tanggal 17 November 2020 di sejumlah titik.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, JCW Minta KPK Transparan
1. Terdiri dari berbagai macam jenis APK
Sutoto memaparkan sebanyak 1.136 APK tersebut terdiri dari 111 baliho, 27 spanduk, dan 998 buah umbul-umbul, banner dan rontek. Menurutnya, APK yang ditertibkan tersebut berada di jalan provinsi maupun nasional.
"APK yang ditertibkan oleh Satpol PP adalah yang berada di jalan provinsi dan nasional. Untuk APK yang melanggar di jalan kelurahan akan ditertibkan oleh Jajaran Jawatan Keamanan Kapanewon melibatkan Linmas setempat," ungkapnya pada Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sleman Rencanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas Pertengahan Januari 2021