TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Sepekan Bawaslu Sleman Turunkan Sebanyak 1.136 APK     

APK terpaksa diturunkan karena melanggar ketentuan 

Bawaslu Sleman melakukan penertiban APK. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menertibkan sebanyak 1.136 Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman yang dianggap melanggar ketentuan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutoto Jatmiko mengatakan ribuan APK tersebut ditertibkan mulai tanggal 17 November 2020 di sejumlah titik.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, JCW Minta KPK Transparan 

1. Terdiri dari berbagai macam jenis APK

Bawaslu Sleman melakukan penertiban APK. Dok: istimewa

Sutoto memaparkan sebanyak 1.136 APK tersebut terdiri dari 111 baliho, 27 spanduk, dan 998 buah umbul-umbul, banner dan rontek. Menurutnya, APK yang ditertibkan tersebut berada di jalan provinsi maupun nasional.

"APK yang ditertibkan oleh Satpol PP adalah yang berada di jalan provinsi dan nasional. Untuk APK yang melanggar di jalan kelurahan akan ditertibkan oleh Jajaran Jawatan Keamanan Kapanewon melibatkan Linmas setempat," ungkapnya pada Senin (23/11/2020).

2. Pemberitahuan ke paslon tidak diindahkan

Bawaslu Sleman melakukan penertiban APK. Dok: istimewa

Sebelum melakukan penurunan, Bawaslu Sleman telah mendata dan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman serta paslon agar menurunkan APK secara mandiri. Akan tetapi rekomendasi tersebut tidak diindahkan.

"Sudah diimbau beberapa kali masih belum diturunkan sendiri. Mereka memasang di tempat dilarang, pohon, tiang listrik, tiang telepon," katanya.

Baca Juga: Sleman Rencanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas Pertengahan Januari 2021

Berita Terkini Lainnya