PSHK UII: Rangkap Jabatan Buka Celah Intervensi terhadap Rektor
PSHK UII beri sejumlah rekomendasi kepada pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan sejumlah catatan mengenai adanya rangkap jabatan rektor perguruan tinggi. Berkaca pada kasus Universitas Indonesia (UI), meskipun rektor UI telah menyatakan mundur dari jabatannya, namun masih terbuka celah lebar otak-atik pengaturan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi.
Allan FG Wardhana, Direktur PSHK FH UII, mengungkapkan, ada beberapa catatan yang disorot oleh PSHK berkaitan dengan permasalahan ini.
Baca Juga: UII Minta Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden Dikeluarkan dari RKUHP
1. Terbuka celah lebar otak-atik pengaturan rangkap jabatan rektor
Allan menjelaskan, ruang pengaturan larangan terhadap rangkap jabatan rektor perguruan tinggi sendiri diletakkan dalam statuta perguruan tinggi yang ditetapkan dengan peraturan Menteri atau peraturan pemerintah (PP). Hal ini didasarkan oleh ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mendelegasikan pengaturan Statuta Perguruan Tinggi ditetapkan dengan peraturan Menteri dan Statuta Perguruan Tinggi berbadan hukum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Lalu, peraturan Menteri dan peraturan pemerintah merupakan produk hukum yang dibentuk secara tunggal oleh pemerintah.
"Diletakkannya pengaturan statuta perguruan tinggi lewat peraturan menteri atau peraturan pemerintah membuka celah lebar bagi pemerintah untuk melakukan otak-atik terhadap pengaturan rangkap jabatan rektor perguruan tinggi," ungkapnya pada Jumat (23/7/2021).
Allan mengungkapkan, kondisi ini bisa dilihat dari praktik pengesahan PP 75/2021, di mana tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI (PP 68/2013). Secara umum, bahwa Rektor Perguruan Tinggi yang bersangkutan saat masih berlakunya PP 68/2013, ternyata telah menjadi Komisaris di salah satu perusahaan milik negara. Fakta tersebut sejatinya telah melanggar Pasal 35 huruf c PP 68/2013 yang menyatakan bahwa rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta.
"Namun, akhirnya pada PP 75/2021 yang mengganti PP 68/2013 telah mempersempit larangan tersebut yang hanya melarang jabatan direksi pada BUMN/BUMD/Swasta. Praktik yang dilakukan rektor dengan melakukan rangkap jabatan seakan telah dilegalkan. Padahal, pengesahan PP 75/2021 oleh Presiden tidak bisa dilepaskan dengan isu rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang," katanya.
Baca Juga: 11 Cuitan Warga Twitter soal Kesaktian Rektor UI yang Rangkap Jabatan