PPDP Dibentuk, KPU Sleman Butuh 2.121 Orang
Pembentukan mulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan pembentukan PPDP ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Sempat Terhenti Pandemik, KPU Sleman Lanjutkan Tahapan Pilkada
1. Butuh 2.121 orang
Trapsi menjelaskan, di dalam pembentukan PPDP, KPU Sleman membutuhkan 2.121 orang. Untuk masa pembentukan PPDP sendiri akan dimulai pada 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.
"Tahapan terdekat adalah pembentukan PPDP. KPU Kabupaten Sleman akan membentuk 2.121 orang yang akan bertugas sebagai PPDP," ungkapnya Jumat (26/6).
Baca Juga: Istri Bupati Sleman Siap Maju Pilkada Sleman Lewat PDIP