TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permendikbudristek 30/2021 Disahkan, Kampus Bentuk Unit Pengaduan     

UII klaim aturannya lebih detail daripada Permendikbudristek

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sleman, IDN TimesPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah resmi disahkan. Beberapa kampus di Daerah  Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membentuk tim khusus untuk menangani dan membantu pelaporan korban kekerasan seksual.  

Baca Juga: UGM Beri Tim Etik 3 Bulan Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual   

Baca Juga: Mahasiswa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, UGM Bentuk Tim Khusus

1. UGM bentuk Unit Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (Dok. Humas UGM)

Sekretaris Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Gugup Kismono menjelaskan, UGM telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, yang disahkan pada 24 Januari 2020 lalu.

Menurut Gugup meski memiliki peraturan rektor mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian Permendikbudristek 30 Tahun 2021.

"Ya, kajian dan penyesuaian akan terus dilakukan sesuai perkembangan dan kebutuhan," katanya.

UGM, ujar Gugup telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Khusus Penanganan Kekerasan Seksual. Mekanisme penindakan terhadap pelaku dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama dengan melakukan pelaporan dan pengaduan melalui ULT. Setelah diterbitkan rekomendasi tindak lanjut penanganan kekerasan seksual, dilakukan pemeriksaan oleh komite etik dan pemberian rekomendasi.

2. UII klaim punya aturan lebih detail dibanding Permendikbudristek 30 Tahun 2021

Universitas Islam Indonesia (UII). (uii.ac.id)

Senada dengan UGM, Universitas Islam Indonesia (UII) telah memiliki peraturan serupa. Rektor UII, Fathul Wahid mengatakan selain menerbitkan aturan, pihaknya telah memiliki Unit Bidang Etika dan Hukum yang mengawal pengaduan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kami di UII sudah punya peraturan serupa sebelum terbit Permendikbudristek tersebut. Kami punya bidang Etika dan Hukum yang mengawal semua pengaduan yang masuk, dan mengawal prosesnya," katanya.

Fathul menambahkan jika dilihat dari Permendikbudristek 30 Tahun 2021, aturan yang telah diterbitkan oleh UII sudah lebih detail. Termasuk di dalamnya tentang tindakan asusila, yang tidak diatur di Permendikbudristek. " Jika ada aduan, bisa langsung disampaikan ke beh.uii.ac.id," ujar Fathul. 

Berita Terkini Lainnya