Permendikbudristek 30/2021 Disahkan, Kampus Bentuk Unit Pengaduan
UII klaim aturannya lebih detail daripada Permendikbudristek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah resmi disahkan. Beberapa kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membentuk tim khusus untuk menangani dan membantu pelaporan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: UGM Beri Tim Etik 3 Bulan Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual
Baca Juga: Mahasiswa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, UGM Bentuk Tim Khusus
1. UGM bentuk Unit Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual
Sekretaris Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Gugup Kismono menjelaskan, UGM telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, yang disahkan pada 24 Januari 2020 lalu.
Menurut Gugup meski memiliki peraturan rektor mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian Permendikbudristek 30 Tahun 2021.
"Ya, kajian dan penyesuaian akan terus dilakukan sesuai perkembangan dan kebutuhan," katanya.
UGM, ujar Gugup telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Khusus Penanganan Kekerasan Seksual. Mekanisme penindakan terhadap pelaku dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama dengan melakukan pelaporan dan pengaduan melalui ULT. Setelah diterbitkan rekomendasi tindak lanjut penanganan kekerasan seksual, dilakukan pemeriksaan oleh komite etik dan pemberian rekomendasi.