TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19 

Pajak hotel dikurangi hingga 100 persen

Harda Kiswaya, Kepala BKAD Sleman. IDN Times/ Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan untuk mengurangi pajak hotel dan restoran. Kebijakan itu diambil karena pandemi COVID-19, membuat sektor jasa dan pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Sleman terpukul. 

Baca Juga: Dampak COVID-19, 10 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Kehilangan Pekerjaan 

1. Omzet hotel dan restoran turun

(Instagram/jatrahotelpekanbaru_official)

Menurut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, dampak penyebaran virus corona sangat berpengaruh terhadap menurunnya omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata. Untuk itu, pihaknya mulai menerbitkan kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran.

"Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang pengurangan pajak hotel dan pajak restoran," terangnya pada Kamis (9/4).

2. Pengurangan sebesar 100 persen

Unsplash.com/Travis Essinger

Harda menjelaskan, untuk jumlah pengurangan pajak sendiri sebesar 100 persen. Kebijakan ini mulai berlaku terhitung dari omzet 1 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan ke depan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Pengurangan pajak sebesar 100 persen. Besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus corona," jelasnya

Baca Juga: Pemkab Sleman Adakan Program Belanja Mudah dari Rumah 

Berita Terkini Lainnya