Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pandemi COVID-19
Pajak hotel dikurangi hingga 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan untuk mengurangi pajak hotel dan restoran. Kebijakan itu diambil karena pandemi COVID-19, membuat sektor jasa dan pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Sleman terpukul.
Baca Juga: Dampak COVID-19, 10 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Kehilangan Pekerjaan
1. Omzet hotel dan restoran turun
Menurut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, dampak penyebaran virus corona sangat berpengaruh terhadap menurunnya omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata. Untuk itu, pihaknya mulai menerbitkan kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran.
"Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang pengurangan pajak hotel dan pajak restoran," terangnya pada Kamis (9/4).
Baca Juga: Pemkab Sleman Adakan Program Belanja Mudah dari Rumah