TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan Salon

pemilik usaha dan pembeli diwajibkan memakai masker

(IDN Times/Candra Irawan)

Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman mulai melakukan memberlakukan pembatasan jam operasional usaha game net, warung internet, salon, pemancingan, serta usaha sejenisnya lainnya. 

Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmaladewi menyebutkan, jam buka dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, pembatasan jam operasional ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Tak Mau Isolasi, Pemudik Ngeyel di Sragen Dimasukkan Rumah Berhantu 

1. Setelah pukul 21.00, Kafe, rumah makan tidak boleh layani makan di tempat

unsplash.com/@NafiniaPutra

Shavitri menjelaskan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038, mengenai Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 20 April 2020, kafe, warung makan, restoran, rumah makan, angkringan dan pedagang kaki lima, setelah pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Selain itu, pemilik tempat makan juga diharuskan memberi jarak untuk pengunjung.

"Kafe,warung makan, restoran, rumah makan, angkringan/PKL hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB diharuskan mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," jelasnya.

2. Diharuskan sediakan tempat cuci tangan

Pixabay

Menurut Shavitri, pemilik usaha yang telah disebutkan di atas diwajibkan untuk memperhatikan perilaku hidup sehat dengan cara menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, physical distancing juga harus diterapkan.

"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mematuhi semua protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Kreatif, 6 Video Kocak Imbauan Pencegahan COVID-19 dari Pemda DIY

Berita Terkini Lainnya