Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan Salon
pemilik usaha dan pembeli diwajibkan memakai masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman mulai melakukan memberlakukan pembatasan jam operasional usaha game net, warung internet, salon, pemancingan, serta usaha sejenisnya lainnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmaladewi menyebutkan, jam buka dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, pembatasan jam operasional ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Tak Mau Isolasi, Pemudik Ngeyel di Sragen Dimasukkan Rumah Berhantu
1. Setelah pukul 21.00, Kafe, rumah makan tidak boleh layani makan di tempat
Shavitri menjelaskan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038, mengenai Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 20 April 2020, kafe, warung makan, restoran, rumah makan, angkringan dan pedagang kaki lima, setelah pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Selain itu, pemilik tempat makan juga diharuskan memberi jarak untuk pengunjung.
"Kafe,warung makan, restoran, rumah makan, angkringan/PKL hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB diharuskan mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," jelasnya.
Baca Juga: Kreatif, 6 Video Kocak Imbauan Pencegahan COVID-19 dari Pemda DIY