TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Tak Peduli Aturan, Bawaslu Sleman kembali Turunkan Ribuan APK 

Jenis banner dan umbul umbul paling banyak

Penertiban alat peraga kampanye. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menertibkan sebanyak 1.741 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutoto Jatmiko mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil penurunan APK yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Sleman sejak 17 November 2020 lalu.

Baca Juga: KPU Sleman Bakal Distribusikan Logistik Pilkada Mulai 7 Desember

1. Terdiri dari berbagai jenis APK

Ilustrasi jalan raya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sutoto mengatakan keseluruhan APK yang diturunkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho sebanyak 184 buah, spanduk 65 buah, serta umbul-umbul/rontek/banner 1.492 buah.

"Data tersebut belum termasuk yang ditertibkan oleh trantib kecamatan," ungkapnya pada Jumat (27/11/2020).

2. Peserta Pilkada tidak indahkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Sutoto, penertiban ini dilakukan lantaran peserta Pilkada tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu menurunkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri. Padahal sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mendata dan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan peserta Pilkada.

"Sudah diimbau beberapa kali masih belum diturunkan sendiri. Mereka memasang di tempat dilarang, pohon, tiang listrik, tiang telepon," katanya.

Baca Juga: Mareta Angel Bantah Tudingan Warganet soal Prostitusi Online

Berita Terkini Lainnya