TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19

Surat bebas COVID-19 antisipasi agar kasus tidak bertambah

Hasil rapid test virus Corona atau Covid-19. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sleman, IDN Times - Untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa yang datang dari luar kota harus mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyebutkan untuk keterangan bebas COVID-19, mahasiswa harus melakukan rapid test sebelum memasuki Kabupaten Sleman dan sekitarnya.

Baca Juga: Hingga 27 Mei, Ada 44 Kasus Positif COVID-19 dari Klaster Indogrosir

1. Wajib bagi semua mahasiswa yang berasal dari luar DIY

pixabay.com/felixioncool

Joko menjelaskan, surat keterangan bebas COVID-19 ini diwajibkan bagi semua mahasiswa lama dan baru yang akan kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).   

" Surat keterangan untuk memudahkan kita. Tentu saja peraturan ini untuk semua mahasiswa, baik calon mahasiswa baru atau mahasiswa lama yang mau berkuliah lagi. Dari mana pun asalnya harus membawa surat keterangan bebas COVID-19," ungkap Joko pada Rabu (27/5).

2. Surat bebas COVID-19 langkah antisipasi agar kasus tidak naik

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Joko, kebijakan tersebut dilakukan mengingat saat ini Sleman jarang ditemukan kasus baru dari luar DIY. "Jangan sampai ditemukan lagi pendatang yang membawa virus ke Sleman," ujar Joko. 

Menurut Direktur RSUD Sleman, saat ini kasus sudah cukup terkendali dan penting untuk menjaga serta mempertahankan kasus tidak mengalami kenaikan.

"Saat ini di Sleman tetap terkendali, syukur menurun terus. Jangan sampai ada pendatang yang ingin melanjutkan pendidikan di Sleman, atau DIY membawa virus dari tempat asal," terangnya.

Baca Juga: Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 Juni

Berita Terkini Lainnya