Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19
Surat bebas COVID-19 antisipasi agar kasus tidak bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa yang datang dari luar kota harus mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyebutkan untuk keterangan bebas COVID-19, mahasiswa harus melakukan rapid test sebelum memasuki Kabupaten Sleman dan sekitarnya.
Baca Juga: Hingga 27 Mei, Ada 44 Kasus Positif COVID-19 dari Klaster Indogrosir
1. Wajib bagi semua mahasiswa yang berasal dari luar DIY
Joko menjelaskan, surat keterangan bebas COVID-19 ini diwajibkan bagi semua mahasiswa lama dan baru yang akan kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
" Surat keterangan untuk memudahkan kita. Tentu saja peraturan ini untuk semua mahasiswa, baik calon mahasiswa baru atau mahasiswa lama yang mau berkuliah lagi. Dari mana pun asalnya harus membawa surat keterangan bebas COVID-19," ungkap Joko pada Rabu (27/5).
Baca Juga: Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 Juni