Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 Juni

Akan ditinjau ulang jika kondisi membaik

Yogyakarta, IDN Times - Masa tanggap darurat bencana non alam COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang selama satu bulan.

Informasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, usai mengikuti rapat bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan bupati/wali kota se-DIY, Rabu (27/5).

"Hasilnya, tadi semua kabupaten/kota dan forkopimda sepakat bahwa akan ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula tanggal 29 Mei berakhir, nanti akan kita perpanjang sampai tanggal 30 Juni," terang Aji.

Status tanggap darurat corona ini sendiri awalnya ditetapkan pertama pada tanggal 20 Maret 2020 silam.

Baca Juga: Minggu Depan, Dinkes Sleman Lakukan Rapid Test ke 9 Pasar Tradisional 

1. Dasar pertimbangan

Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 JuniSekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Aji menjabarkan, dasar perpanjangan masa tanggap darurat ini pertama adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

"Tetapi akan ditinjau ulang kalau kondisi sudah baik. Itu dasar hukumnya," lengkapnya.

Pertimbangan selanjutnya melihat penambahan kasus pasien corona yang masih ada. Walaupun dalam dua hari terakhir, tepatnya 25 dan 26 Mei 2020 kemarin zero case atau nihil kasus.

Kendati demikian, hal itu bukan berarti ke depannya DIY bisa mempertahankan kondisi nirkasus ini.

"Kita belum pastikan nanti ke depan apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak ada penambahan positif. Sehingga, kita masih memerlukan dasar, regulasi sebagai dasar untuk menerapkan kondisi tanggap darurat," papar Aji.

2. Demi bisa menyalurkan bansos

Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 JuniSalah satu warga penerima BKT DD dari Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Alasan selanjutnya, dilihat dari segi sosialnya di mana pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih perlu menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak pandemi corona. Pasalnya, bansos tak bisa disampaikan dalam kondisi normal.

"Bantuan baik itu tunai atau dalam bentuk sembako dan yang lain. Sehingga, itu bisa kita laksanakan dengan baik kalau kita menggunakan situasi atau keputusan tentang tanggap darurat," papar Aji meneruskan.

3. Persiapan new normal

Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 JuniIDN Times/Debbie Sutrisno

Di satu sisi, Aji menyebut perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam ini sebagai pematangan atau persiapan pemberlakuan new normal. Masa normal baru ini diperkirakan mulai Juli 2020 besok.

"Iya, untuk persiapan new normal. Kita mempersiapkan new normal ini serius supaya tidak ada (kasus) terkonfirmasi positif. Harapannya, masyarakat tersosialisasi. Maka Juli kita lihat apakah Juni masyarakat disiplin dan Juli bisa new normal," tutupnya.

Baca Juga: DIY Bersiap Terapkan New Normal

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya