Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat
Masing-masing paslon dibatasi maksimal punya 20 akun medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pemantauan ketat terhadap akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, akun-akun yang akan dipantau tersebut merupakan akun yang sudah didaftarkan di KPU Sleman, yang nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020
1. Maksimal ada 20 akun yang digunakan
Arjuna menjelaskan, masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 20 akun. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.
Bukan hanya akun medsos, Bawaslu juga akan memantau iklan paslon di media sosial. Arjuna menjelaskan jika dalam aturan sendiri iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum masa tenang.
"Kampanye medsos kan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan oleh peraturan KPU. Kami juga harus mengawasi. Maksimal ada 20 akun yang didaftarkan," ungkapnya pada Minggu (27/09/2020).
Baca Juga: Kembangkan Potensi Wilayah, Sleman Akan Dibagi Jadi Empat Kawasan