Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya Bagi Penumpang Tertentu
Pelaku perjalanan harus berusia di atas 18 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Masa Libur Idul Adha 1442 H, kereta api jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan aturan ini berlaku untuk keberangkatan kereta api pada tanggal 20-25 Juli 2021.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemik COVID-19,” ungkapnya pada Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan Buka Layanan Vaksinasi Gratis
1. Persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan kritikal dan esensial
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor. Sedangkan yang termasuk dalam sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Untuk pelaku perjalanan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial diminta menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.