Lebih dari 2 Ribu Orang di Sleman Kena Sanksi Akibat Langgar Prokes
Belum ada yang dikenai sanksi denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Selama pemberlakuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman telah mengenakan sanksi terhadap 2 ribu orang lebih akibat melanggar protokol kesehatan.
Susmiarto, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman mengatakan 2.000 orang yang terjaring tersebut mayoritas tidak mengenakan masker. Yang mana hal ini telah melanggar Perbup 37.1 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2 huruf a.
Baca Juga: 200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu
1. Tidak sampai 1 persen
Susmiarto mengatakan, pihaknya terus melakukan penyisiran dan patroli kepatuhan. Jika dianalisis, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sleman cenderung rendah. Persentasenya tidak sampai 1 persen.
Menurut Susmiarto, di dalam melakukan patroli sendiri, pihaknya tidak hanya menyasar di jalan raya, namun juga di pasar, tempat hiburan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan yang lainnya.
"Jumlahnya 2 ribu lebih. Jika dipersentasekan tidak sampai 1 persen," ungkapnya pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Langgar Prokes, 31 Orang di Sekitar Stadion Maguwoharjo Kena Sanksi