TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebih dari 2 Ribu Orang di Sleman Kena Sanksi Akibat Langgar Prokes

Belum ada yang dikenai sanksi denda

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Sleman, IDN Times - Selama pemberlakuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman telah mengenakan sanksi terhadap 2 ribu orang lebih akibat melanggar protokol kesehatan.

Susmiarto, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman mengatakan 2.000 orang yang terjaring tersebut mayoritas tidak mengenakan masker. Yang mana hal ini telah melanggar Perbup 37.1 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2 huruf a.

Baca Juga: 200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu 

1. Tidak sampai 1 persen

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto mengatakan, pihaknya terus melakukan penyisiran dan patroli kepatuhan. Jika dianalisis, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sleman cenderung rendah. Persentasenya tidak sampai 1 persen.

Menurut Susmiarto, di dalam melakukan patroli sendiri, pihaknya tidak hanya menyasar di jalan raya, namun juga di pasar, tempat hiburan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan yang lainnya.

"Jumlahnya 2 ribu lebih. Jika dipersentasekan tidak sampai 1 persen," ungkapnya pada Rabu (14/10/2020).

2. Belum ada yang disanksi denda

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Menurut Susmiarto, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sangatlah bervariasi. Mulai dari menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu, bahkan menghafalkan ayat Al-Quran. Namun, untuk sanksi denda sendiri, hingga saat ini belum ditemukan.

"Untuk sanksi pilihan. Disesuaikan kondisi. Saya pernah mendapatkan kiriman dari salah satu kapanewon ada pelanggar yang membaca surat An-Naba'," terangnya.

Baca Juga: Langgar Prokes, 31 Orang di Sekitar Stadion Maguwoharjo Kena Sanksi

Berita Terkini Lainnya