Langgar Protokol, Satpol PP Tutup Tempat Usaha di Sleman
Razia dilakukan untuk menegakkan instruksi bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times -Pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih saja terjadi di Kabupaten Sleman. Pelanggaran itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan giat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Giat yang dilakukan pada Kamis (4/2/2021) ini menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan di sekitar Depok, Condongcatur, Sleman.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2020 Sleman Drop, Sektor Wisata Pontang-Panting
1. Tegakkan instruksi Bupati
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan giat ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman. Selain itu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Sleman” ungkapnya pada Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah, Diduga Jaringan dari Depok