Kuliah Tatap Muka, Dinkes Sleman Syaratkan Uji Swab bagi Mahasiswa
70 persen mahasiswa di Jogja berasal dari luar daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang mematangkan rencana perkuliahan tatap muka yang akan diawali dari tingkatan perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyampaikan jika untuk aturan di Sleman sendiri tidak banyak berubah, yakni tetap mewajibkan mahasiswa untuk membawa surat sehat maupun hasil uji swab (bagi yang berasal dari daerah PSBB) serta mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari.
"Tetap mengacu ke Surat Edaran Bupati, jadi yang mau datang ke Jogja dari semua luar DIY harus membawa surat keterangan sehat. Kalau dari daerah PSBB atau merah harus membawa hasil swab," ungkapnya Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: Aturan Terbit, Sanksi Mengintai Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
1. Perguruan tinggi wajib taat aturan
Saat ditanya mengenai adanya rencana kuliah tatap muka, Joko menjelaskan jika pihaknya tidak keberatan. Sejauh kampus yang bersangkutan menaati persyaratan yang ditetapkan oleh Dinkes Sleman.
"Dengan persyaratan khusus yang saya sampaikan tadi," terangnya.
Baca Juga: Positif Terpapar COVID-19, Pedagang Kaki Lima di Malioboro Meninggal