Aturan Terbit, Sanksi Mengintai Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

Sanksinya dari teguran tertulis hingga denda

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah resmi meneken aturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Arip Pramana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menjelaskan, aturan mengenai pelanggaran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 dan telah disahkan pada 18 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Viral Penonton Konser Berdesakan Tanpa Masker, Ini Respons Satpol PP

1. Menyasar individu hingga pengelola fasilitas umum

Aturan Terbit, Sanksi Mengintai Pelanggar Protokol Kesehatan di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Arip menjelaskan, aturan tersebut ditujukan kepada individu, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, yang mana nantinya akan ada database yang bisa mengetahui berapa kali person, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas umum melakukan pelanggaran. Saat ini, sosialisasi pun sudah mulai dilakukan.

"(Sasaran) utamanya yang tidak pakai masker, juga akan didata, biar kelihatan orang tersebut kena di sana, kena lagi di sini," ungkapnya pada Minggu (6/9/2020).

2. Sanksi teguran hingga denda uang

Aturan Terbit, Sanksi Mengintai Pelanggar Protokol Kesehatan di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Bagi person yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan Bela Negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penyitaan sementara KTP, hingga denda administrasi paling banyak 100 ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha maupun pengelola fasilitas umum yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda administrasi terbesar sebanyak 100 ribu rupiah atau penutupan sementara kegiatan usaha/fasilitas umum.

"Pertama teguran, kedua tertulis, kemudian denda dan sebagainya. Pilihannya banyak sekali. (Sanksi sosial) bisa menyapu jalan, bisa suruh nyanyi lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila," terangnya.

3. Perkantoran juga akan disasar

Aturan Terbit, Sanksi Mengintai Pelanggar Protokol Kesehatan di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Menurut Arip, untuk patroli sendiri sudah rutin dilakukan 3 kali sehari. Mulai ke lokasi usaha, tempat hiburan, hingga ke tempat wisata. Ke depan, pihaknya juga akan berfokus menyasar pelanggaran di perkantoran.

"Ke depan utama sasar perkantoran, tadi malam baru sosialisasi. Patroli dari tim penegakan kita 3 kali sehari. Sedangkan untuk patroli gabungan setiap Jumat dan Sabtu malam," paparnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya