KSPSI DIY: Masalah Pembayaran THR Selalu Ada Setiap Tahun
COVID-19 kerap jadi alasan perusahaan tidak membayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan maupun hanya dibayarkan sebagian oleh perusahaan, dari ke tahun ke tetap ada.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ruswadi menjelaskan, meskipun surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan THR harus dibayarkan penuh, masih ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Tahun per tahun tetap ada. Apalagi dua tahun ini COVID-19 dipakai alasan untuk tidak memberikan THR atau mengangsur THR," ungkapnya pada Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIY
1. Permasalahan THR tahun lalu masih ada yang belum tuntas
Ruswadi mengatakan, untuk permasalahan THR tahun lalu hingga kini masih ada yang belum tuntas. Malahan ada perusahaan yang cenderung menghindari membayarkan THR dengan melakukan PHK terhadap karyawannya. Baik menjelang Ramadan maupun saat Ramadan.
"Masih ada kasus yang tidak tuntas. Makanya fungsi dari pengawasan, dari Serikat Pekerja untuk mengawal itu. Ada perusahaan yang melakukan PHK sebelum puasa maupun saat puasa," katanya.
Ruswadi menjelaskan, ketika perusahaan melakukan PHR sudah memasuki saat Ramadan, maka dia tetap wajib membayarkan THR ke karyawannya. Baik yang sudah bekerja satu tahun maupun yang belum dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR