2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR 

Perusahaan wajib lakukan dialog dengan buruh

Kulon Progo, IDN Times - Sebanyak dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo mengajukan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2021. Krisis keuangan perusahaan akibat pandemi COVID-19 menjadi alasan perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan dan industri pembuatan briket arang mengurangi jumlah pemberian THR.

1. Perusahaan tak bisa berikan THR secara penuh

2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR IDN Times/Ita Malau

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua perusahaan telah mengajukan keringanan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang.

"Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi COVID-19, sehingga belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Nur Wahyudi.

Melansir Antara, dua perusahaan tersebut akan membayar THR sekitar 50 sampai 75 persen.

Baca Juga: Waspada Uang THR Palsu Jelang Lebaran, Kenali Cirinya

2. Perusahaan wajib lakukan dialog dengan buruh

2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan dalam pembayaran THR secara penuh karena situasi pandemi, Nur Wahyudi mengatakan perusahaan diwajibkan berdialog dengan pekerja serta memberikan laporan secara transparan tentang kondisi perusahaannya.

Sesuai ketentuan pemerintah perusahaan harus membayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya. Lebih dari itu, perusahaan dinyatakan tidak memberikan THR dan akan ada tindakan dari badan pengawas perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pengusaha wajib berdialog dengan buruh secara kekeluargaan. Dengan syarat dibayarkan sebelum hari raya dan perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya secara transparan," ujar Nur Wahyudi.

3. Serikat pekerja berharap perusahaan transparan

2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR IDN Times/Dhana Kencana

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)Kulon Progo Taufik Riko mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada buruh. Namun, diakuinya situasi pandemik memang sangat berdampak pada finansial perusahaan.

"Kami berharap pengusaha bisa terbuka dengan para pekerja terkait kondisi keuangan perusahaannya. Harapannya pekerja bisa memaklumi apabila THR belum bisa dibayarkan secara penuh," katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya