THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIY

Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tak bayar THR

Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, menjelaskan posko tingkat provinsi sendiri sudah dibuka sejak 15 April 2021 hingga akhir Mei 2021.

Lalu, bagaimana mekanisme pengaduan maupun langkah melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR maupun proses THR yang bermasalah? Berikut penjelasan Ariyanto.

Baca Juga: Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

1. Bisa datang langsung maupun secara online

THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIYIlustrasi. IDN Times/Daruwaskita

Ariyanto menjelaskan, untuk pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan online bisa dilakukan di laman nakertrans.jogjaprov.go.id. Sedangkan untuk pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.

"Pelaporan bisa melalui online maupun datang langsung di posko dinas," ungkapnya pada Senin (26/4/2021).

2. Tahap awal tidak perlu membawa berkas tertentu

THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIYIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Ariyanto, pada tahap pelaporan awal tidak diperlukan berkas tertentu sebagai persyaratan. Pekerja yang bermasalah dengan THR bisa langsung mengadu ke Disnakertrans.

Setelah Disnakertrans menindaklanjuti dengan klarifikasi kedua belah pihak, maka baru akan diinformasikan berkas apa saja yang perlu dibawa.

"Tidak ada ketentuan khusus. Berkas dibutuhkan di saat ada klarifikasi," katanya.

3. Laporan akan ditindaklanjuti maksimal 3 hari usai pengaduan

THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIYIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ariyanto menyebutkan, untuk tindak lanjut awal, akan dilakukan klarifikasi oleh mediator sesuai dengan domisili perusahaan yang diadukan. Tindak lanjut sendiri akan dilakukan maksimal 3 hari setelah laporan masuk.

"Maksimum 3 hari setelah ada laporan," jelasnya.

4. Jika dari satu perusahaan yang sama, disarankan satu laporan

THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIYIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Menurut Ariyanto, ketika nantinya ada beberapa pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengeluhkan mengenai THR, maka disarankan membuat 1 laporan. Untuk pelaporan disesuaikan dengan alamat perusahaan. Jika alamat perusahaan berada di Sleman, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Sleman maupun Disnakertrans DIY.

"Kalau perusahaannya sama saran satu saja pelaporannya. Basisnya lokasi perusahaan yang diadukan," paparnya.

5. Pengusaha yang melanggar bisa kena sanksi

THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIYIDN Times/Mela Hapsari

Ariyanto mengungkapkan, ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka bisa mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi hingga pembekuan usaha.

"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin dan pembekuan usaha," paparnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Hasil Tes COVID Maksimal 1x24 jam   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya