Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membuka pos aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY mengatakan, posko tersebut selain akan dibentuk di kantor Disnakertrans DIY, juga di Disnaker kabupaten/kota seluruh DIY.
"Akan dibuka dalam waktu dekat dan aduan online juga ada. Pada minggu ini kita baru pada tahap koordinasi secara tripartit," ungkapnya pada Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Tetap Gelar Tarawih Berjemaah, Masjid Jogokariyan Manfaatkan GeNose
1. H-7 THR harus sudah diberikan
Menurut Ariyanto, dalam ketentuan yang ada, pengusaha harus sudah memberikan THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7. Akan tetapi, ketika memang terkena dampak COVID-19 dengan beberapa syarat, maka bisa diberikan H-1.
"H-7 harus sudah diberikan. Apabila perusahaan masih terkena dampak COVID-19, dengan beberapa syarat dapat memberikan di H-1," katanya.
2. Bisa dicicil dengan syarat H-1 sudah harus lunas
Menurut Ariyanto, ketika memang terpaksa perusahaan harus mencicil THR, diperbolehkan dengan syarat H-1 harus sudah dilunasi.
"Sesuai Surat Edaran THR dapat dicicil sampai dengan H-1, harus sudah terbayarkan," terangnya.
3. Pengusaha yang melanggar bisa disanksi
Ariyanto mengungkapkan, ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka bisa mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi hingga pembekuan usaha.
"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin dan pembekuan usaha," paparnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H untuk Yogyakarta dan Sekitarnya