Kepala Pusat Studi Hukum UII Jabarkan Alasan Pilkada Harus Ditunda
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 sudah sepatutnya ditunda. Hal ini lantaran situasi di Indonesia masih masuk dalam kondisi darurat COVID-19.
Anang menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pilkada sebenarnya tidak akan mengganggu pelayanan publik di pemerintahan daerah. Menurutnya, bagi daerah yang sudah berakhir masa jabatan kepala daerahnya bisa dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Sehingga, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap berjalan.
Baca Juga: SSA Siap Jadi Venue Liga 1, Pemkab Bantul Masih Wait-and-See
1. Kasus masih tinggi
Merujuk pada data yang diumumkan pemerintah, lebih dari sepekan terakhir jumlah penambahan kasus positif corona sampai 3000 kasus. Pada beberapa hari, di pekan yang sama, bahkan menyentuh angka 4 ribuan. Menurut Anang, peningkatan jumlah kasus positif belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Di tengah napas pemerintah yang terkesan terengah-engah menghadapi pandemik COVID-19 ini, perhelatan Pilkada justru tetap akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. DPR dan Pemerintah ngotot pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan dalam suasana pandemik yang belum terkendali," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Pakar UGM: Indonesia Jadi Episentrum COVID-19 Jika Tak Segera Berubah